LABUHANBATU UTARA, AnalisaOne.com – Wilayah pemukiman Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS) di Desa Perkebunan Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, terindikasi rawan pemakaian dan transaksi narkoba.Kamis, (18/12).
Kawasan yang secara hukum merupakan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT Smart TBK ini kini disebut-sebut menjadi tempat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Hasil investigasi tim media menunjukkan adanya peningkatan aktivitas mencurigakan, terutama pada malam hari.
Beberapa sumber di lapangan melaporkan mobil dan sepeda motor orang luar yang diduga membawa narkoba sering muncul, dengan lokasi tersembunyi di bagian dalam rumah pemukiman anggota KTPHS sebagai titik pertemuan.
Indikasi awal juga menunjukkan keterlibatan warga setempat tidak hanya sebagai pemakai, namun juga sebagai pengedar tingkat kecil.
Kondisi sosial ekonomi sebagian warga yang rentan menjadikan mereka target mudah bagi jaringan pengedar, yang selanjutnya merusak produktivitas, mengancam masa depan generasi muda, merusak keharmonisan rumah tangga, dan menimbulkan peningkatan tindak kriminal pencurian.
“Sampai hari ini situasi sudah sangat mengkhawatirkan bang. Semakin banyak pemakai narkoba di KTPHS ini, kami tidak ingin masa depan anak cucu kami hancur karena narkoba. Kami siap bekerja sama untuk memutuskan mata rantai peredaran narkoba ini,” ungkap salah satu tokoh masyarakat KTPHS yang enggan disebutkan identitasnya.
Pengurus dan warga KTPHS yang prihatin telah meminta tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polsek Aek Natas, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membersihkan wilayah tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kepala Desa Panigoran Ali Siregar menyatakan sudah mendengar kabar terkait peredaran narkoba di desanya, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil.(tim).
