Kutip Dana Komite, Kacabdis Panggil Kepsek SMAN 8 Medan

Medan. AnalisaOne.com I Terkait pungutan dana komite, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Kota Medan, Lando Rajagukguk mengaku bahwa pengutipan uang komite kepada peserta didik kelas 10,11dan 12 bukan kebijakannya. Namun pengutipan itu dilakukan hanya meneruskan aturan rapat komite yang lama. Kamis (16/7).

Pengutipan uang komite sebesar Rp. 150.000/siswa dilakukan lantaran dana kas di SMAN 8 Medan kosong. “Saya baru menjabat 3 bulan, saya lihat dana kas sekolah kosong jadi masih dikutip. Pengutipan itu meneruskan aturan lama (Pak Jongor Panjaitan).” Ujar Lando.

Lando mengaku selama dirinya menjabat 3 bulan sebagai kepsek, belum melakukan rapat komite untuk program tahun ajaran 2020-2021.

“Dana komite terhadap kelas 10,11 dan 12 saat daftar ulang Itu bukan program saya. Program saya akan menjalankan rapat komite pada RKJM dan RKS tahun 2020-2021. Jadi program itu atau pengutipan dana komite itu bagi siswa yang belum membayarkan sisa dana komite tahun ajaran 2019-2020. Jadi pembayaran bagi siswa yang belum bayar uang komite”jelas Lando.

Lando berdalih bahwa tidak semua siswa yang membayar uang komite saat mendaftar ulang. Bahkan, tidak sedikit orang tua murid yang datang untuk meminta keringanan pembayaran uang komite.

“Tidak semua siswa yang sudah melunasi uang komite. Ada 150 juta lebih lagi yang belum dikutip ke siswa. Untuk siswa 10 dan 11 ada 600 siswa kurang lebih. Tapi tidak semua siswa daftar ulang itu membayarkan uang komite, hanya siswa yang diwajibkan saja yang membayar” Ujarnya.

Disinggung bahwa dirinya dipanggil Kacabdis terkait pengutipan uang komite, Lando menjelaskan bahwa pengutipan itu adalah mengikuti aturan lama. Dan saat dirinya menjabat, belum melakukan rapat komite.

“Sama seperti yang saya jawab kepada media, bahwa pengutipan itu meneruskan aturan lama ( aturan pak Jongor Penjaitan ). Dan saat menjabat belum membuat program rapat komite. Terkait PPDB kemarin, belum melakukan pengutipan apapun” Jawab Lando.

Sementara, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Medan Selatan, Dinas Pendidikan Sumut, Zuhri Bintang saat dihubungi wartawan mengaku telah memanggil kepsek SMAN 8 pada 12 Juli 2020 perihal mempertanyakan adanya dugaan pengutipan uang sebesar Rp150 ribu per siswa.

“Saya sudah panggil itu kepseknya terkait adanya berita pengutipan yang dilakukan kepsek kepada siswa. Menurut keterangan Kepsek pengutipan dilakukan kepada kelas 11 dan 12 pada periode tahun sebelumnya yakni 2019. Jika tidak ditagih katanya maka tidak bisa membayar gaji para guru,” Ujar Bintang. Selasa (14/7).

“Bahkan pengutipan lanjutnya diperuntukan bagi siswa yang benar mampu. Jadi jika siswa yang kurang mampu, pengutipaan tidak dilakukan” Kata Bintang.(RI).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *