Masa Covid-19 SMA Negeri 8 Medan Masih Kutip Uang Komite Rp.150.000

Medan. AnalisaOne.com I Berdalih adanya kesepakatan sukarela dan tidak ada paksaan dari wali murid, Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Jl. Sampali No. 22,Pandau Hulu II, Kec. Medan Area, Kota Medan kutip uang komite sebesar Rp.150.000 kepada peserta didik. Selasa (14/7).

Padahal, Gubernur Sumatera Utara telah mengeluarkan intruksi nomor 766/662 tentang Pencegahan dan Peniadaan Pungutan Liar, Suap dan Gratifikasi diseluruh Dinas termasuk Dinas Pendidikan Sumut.

Informasi dihimpun, meskipun Dinas Pendidikan Sumut telah mengeluarkan intruksi melalui surat edaran Cabang Dinas (Cabdis) bahwa tidak dibenarkan melakukan pembebanan biaya terhadap peserta didik, namun pengutipan uang komite dilakukan oleh Kepala Sekolah, Lando Rajagukguk saat pendaftaran ulang di Sekolah SMA Negeri 8 Medan jalan .

Hal ini dilakukan Lando kepada peserta didik atas kesepakatan rapat komite yang lama, dan hanya meneruskan serta menjalankan aturan saja.

“Saya pastikan bahwa tidak ada pemaksaan terhadap orangtua Siswa hal sumbangan ke sekolah. uang KOMITE merupakan kesepakatan secara Sukarela bukan dipaksakan” Ujar Lando kepada wartawan melalui whatsapp.

Lando mengatakan dirinya baru tiga bulan menjabat dan bertugas disekolah SMAN 8 Medan.

“Saya baru bertugas 3 bulan” Ujar Lando.

Terkait pengutipan yang dimaksud, Lando menjelaskan bahwa pengutipan itu, dirinya hanya meneruskan kesepakatan dari orang tua siswa tahun lalu dalam hal memberikan bantuan, dukungan, partisipasi, sumbangan ke pihak sekolah guna meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah SMAN 8.

“Saya hanya meneruskan kesepakatan antara orang tua dengan komite yang lama. Dan sampai saat ini saya belum ada melakukan dan mengadakan rapat Komite yang baru” Kilah Lando.

Saat ditanyakan bahwa Dinas Propinsi melalui Cabang Dinas (Cabdis) telah mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Sekolah tentang larangan pengutipan, Lando justru memanfaatkan bahwa dirinya belum mengadakan rapat komite untuk memperbolehkan sumbangan kepada peserta didik.

“Justru karena edaranlah maka kami akan mengadakan rapat komite, setelah itu tentu sumbangan dari orang tua boleh kami terima. tanpa Rapat komite kami tidak akan laksanakan penerimaan sumbangan dari orang tua” Ujar Lando. (ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *