Medan.AnalisaOne.com – Kesabaran Usten Saragih (64), warga Jermal XIII, Kecamatan Medan Denai, telah habis. Laporan pengaduan mengenai perusakan tanaman pisang yang diajukan ke Polsek Medan Tembung sejak 1 tahun yang lalu hingga kini belum menemukan titik terang, bahkan diduga ada unsur penyalahgunaan wewenang oleh penyidik berinisial AS yang menangani kasusnya.
Pensiunan karyawan BUMN ini mengaku mengalami kerugian hingga Rp 4 juta setelah 80 pohon pisang di kebunnya di jalan Sibang, Dusun Senggani, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, dirusak pada 13 Januari 2025.
Ia kemudian membuat laporan dengan nomor LP/B/106/I/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 16 Januari 2025, namun genap 1 tahun laporan diduga tak kunjung mendapatkan titik terang.
“Saya dan para saksi sudah diwawancarai, bukti juga telah diserahkan, bahkan pelaku diduga juga sudah dipanggil memberikan keterangan,”ujar Usten kepada wartawan pada Jumat (16/1).
Namun sekitar bulan Agustus 2025, Usten mengaku dimintai uang sebesar Rp.5 juta oleh penyidik AS dengan dalih untuk diberikan kepada Kanit Reskrim agar proses kasusnya berjalan lancar dan cepat. Uang tersebut kemudian diserahkan melalui rekan kerjanya, Diki.
“Saya berharap dengan itu pelaku bisa segera ditangkap, tapi hingga sekarang tepat 1 tahun berlalu tidak ada kepastian hukum sama sekali,” ucapnya dengan rasa kecewa.
Sementara, Kuasa hukum Usten, Riki Irawan, SH, MH, menegaskan akan segera mengambil langkah hukum atas mengendapnya laporan korban hingga tepatnya 1 tahun lamanya.
“Kita akan melaporkan oknum penyidik tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara dan juga melakukan pra-peradilan,” jelasnya.
Terpisah, Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan ketika dikonfirmasi analisaone.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (17,1) belum memberikan jawaban.
Sikap diamnya itu menambah catatan buruk polri yang sulit menjawab konfirmasi wartawan.
Terpisah, Kepada wartawan Usten selaku korban menyampaikan bahwa jika tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat, ia akan segera menjalankan rencana pengaduan tersebut untuk mendapatkan keadilan.(tim).

