Medan. AnalisaOne.com I Terkait kasus pembunuhan Polman Manurung yang membuat penadah AS dihukum 6 bulan penjara oleh ketiga Hakim yakni Hakim Ketua SS, Hakim Anggota DS dan RL Br Sembiring dari pengadilan Negeri Lubuk Pakam, kini penadah dikabarkan sudah menghirup udara segar alias sudah bebas. Sabtu, (12/12).
Wajar jika kebenaran itu jauh dari hukum, pasalnya pelaku pembunuhan berinisial DS masih dalam proses persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial MK dari kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu.
Hal ini diungkapkan Hendra selaku ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM -Gertak). Sebagai pemerhati korupsi Hendra meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk memecat oknum Jaksa nakal yang telah mempermainkan hukum di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
“Masih ada oknum Jaksa Nakal yang mempermainkan hukum di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu. Saya meminta kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menanggapinya dan mencopot bila perlu memecat oknum Jaksa nakal tersebut. Apalagi ketiga Hakim diduga juga terlibat turut membantu dugaan kejahatan itu.”sebut Hendra.
“Logika saja, kenapa penadah sudah sidangkan oleh JPU DG dan di vonis 6 bulan penjara, Sementara pelaku pembunuhan dengan JPU MK dari Kejaksaan Pancur Batu masih jalani persidangan” Ujarnya.
Kepada wartawan Hendra berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Dan mendapatkan keadilan.
“Kita akan kawal kasus ini. Karena pasti keluarga mengharapkan pelaku di hukum seadil-adilnya. Baik pelaku pembunuhnya dan penadahnya. Agar mendapatkan kepastian hukum” Sebut Hendra.
Terpisah, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu, Muhammad Husairi, SH, MH saat dikonfirmasi lagi via WhatsApp oleh wartawan, sabtu, (11/12), terkait permainan hukum yang dilakukan anggotanya terhadap kasus pembunuhan yang membuat penadah AS sudah menghirup udara bebas dan Pelaku DS masih proses persidangan, belum ada jawaban.
“ke kantor aja hari senin bang” Jawab Husairi.
Saat wartawan meminta jawabannya saja agar berimbang, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu, Husairi mengatakan bahwa agar berimbang datang ke kantor.
“Kalo mau berimbang ke kantor aja lebih jelas penjelasannya” Sebutnya.
Sebelumnya, Kasus kematian PM yang sempat menjadi misterius di Kecamatan Pancur Batu harus di bayar mahal. Pasalnya, hanya hitungan hari Polsek Pancur Batu berhasil membekuk tersangka pembunuh PM dan Penadah yang menerima barang – barang PM.
Namun, sayangnya prilaku tersebut tidak setimpal dengan hukuman yang diberikan Hakim Ketua SS dan DS, RL Br Sembiring selaku Hakim Anggota atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum DG yang menuntut pelaku Penadah 6 Bulan penjara. (Red).