LSM Roda Tranparansi : “Laporkan Dugaan Korupsi, Aspidsus Kejatisu Sebut Tidak Ada Penyimpangan”

Medan. AnalisaOne.com I Kasus dugaan Korupsi kegiatan Preservasi Jalan Jembatan BTS Kota Binjai-BTS Kota Medan-Lubuk Pakam Akses Jalan TOL Medan-Belawan (Medan) – SP. Kayu Besar-Kuala Namu Tahun Anggaran 2020, dengan pagu anggaran Rp 69.784.933.000,00 oleh pelaksana penyedia jasa konstruksi PT. SJB masih jalan ditempat.

Diduga Proyek BPPJN, dikerjakan tahun 2020 kini sudah mulai hancur.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Roda Tranparansi, A Elafsin menilai bahwa Aspidsus bagaikan Konsultan Teknik yang paham tentang kegiatan pengerjaan kontruksi. Hal ini diucapkannya kepada wartawan, Selasa, (29/6).

Elafsin menyebutkan bahwa saat dirinya mempertanyakan perkembangan laporan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai laporan Nomor 3078 tanggal 29 April 2021 terkait kegiatan peserpasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara (BPPJN), diterima oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian.

Dari hasil pembicaraannya, Elafsin menyebut bahwa Sumanggar menjelaskan hasil keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) tidak menemukan hal -hal yang menyimpang.

“Sumanggar mewakili Kajatisu menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), tidak ada ditemukannya hal-hal yang tidak sesuai seperti laporan Roda Transparansi, tidak ada ditemukannya penyimpangan-penyimpangan” ujar Elafsin mengulang kata Sumanggar Siagian.

Dari penjelasan tersebut, Aspidsus Kejatisu juga menyampaikan tidak adanya penyimpangan dalam proyek tersebut lantaran masih dalam tahap pemeliharaan dan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumatera Utara.

“Tidak ada ditemukannya penyimpangan, karena alasannya, ini masih dalam tahap pemeliharaan dan ini juga masih dalam pemeriksaan BPK” sebut Elafsin.

Sementara dalam laporan Elafsin selaku ketua LSM Roda Transparansi di PTSP Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 29 April 2021dan di teruskan ke KTU nomor 3078, menjelaskan bahwa berdasarkan Bill Of Quantity dari paket pengerjaan tersebut telah menimbulkan kejanggalan.

“Kita lihat pengerjaan peservasi yang kita laporkan itu terdapat kejanggalan, makanya kita laporkan resmi”kata Elafsin.

Beliau menerangkan berdasarkan volume pekerjaan Divisi 2 Drainase, antara lain pekerjaan pasangan Batu Mortar dengan kuantitas 1.408,00 m3, dan pekerjaan saluran bentuk U Type DS 4 ( 1100mm x 800mm x 150mm), dengan kuantitas 2.800M dan pekerjaan Saluran berbentuk U Type DS 4a (1100mm x 800mm x 150mm) dengan kuantitas 1.000 M, Roda Tranparansi tidak melihat adanya kuantitas saluran U Type 4 sepanjang 2.800 M di sepanjang ruas BTS Kota Binjai – Kota Medan, selain saluran drainase pasangan batu dengan mortar.

“Dari volume pekerjaan tersebut, saya tidak menemukan adanya kuantitas saluran U tipe 4 sepanjang 2.800 M sepanjang ruas bts Kota Binjai-Kota Medan. Yang ada saluran drainase pasangan batu dengan mortar” Terang Elafsin.

Masih berdasarkan laporan Roda Transparansi, bahwa saluran U Type 4a sepanjang 1000 M, dilaporkan tidak benar di laksanakan seperti pada volume tertera di Bill Of Quantity.

“Dalam laporan kita sudah diterangkan bahwa ini tidak benar dilaksanakan” Ujarnya.

Elafsin menyampaikan, pada pekerjaan Divisi 9, pekerjaan harian dan pekerjaan lain-lain, unit Lampu penerangan jalan lengan tunggal Tipe LED, dengan kuantitas 40 buah, diduga dilaksanakan hanya 13 buah. dan Unit Lampu penerangan jalan lengan ganda Tipe LED, dengan kuantitas 20 buah, diduga tidak dilaksanakan.

“Ada kecurangan yang kita lihat, lampu lengan tunggal Tipe LED untuk jalan itu harusnya 40 buah, diduga hanya 13 buah dikerjakan. Dan lampu lengan ganda harusnya 20 buah, dilokasi diduga tidak dilaksanakan” Kata Elafsin memperkuat laporannya.

Berdasarkan dokumen lelang yang disampaikan masyarakat kepada Elafsin selaku Ketua LSM Roda Transparansi, Bill Of Quantity tidak mengalami perubahan atau addendum, oleh karenanya, jika kemudian ada perubahan pelaksanaan tanpa adanya Justivikasi Teknik (Justek) itu adalah bagian dari penyimpangan.

“Jika demikian, itu bagian dari penyimpangan. sebab nilai harga pasangan batu dengan mortar, jika dibandingkan dengan nilai harga saluran U Type 4 itu sudah sangat berbeda” Sebutnya.

Jauh dikatakan Elafsin kepada awak media, rasa kecewa terhadap Aspidsus Kejatisu yang dinilai telah berfungsi layaknya ahli teknis konstruksi, dengan menerbitkan surat tugas, mengatakan “tidak adanya ditemukan penyimpangan dari kegiatan tersebut”.

Menyikapi dugaan adanya penyimpangan yang terjadi pada proyek Negara ini, sesuai dengan penjelasan yang diterima dari kejaksaan tinggi Sumut, melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, A Elafsin Akan mempertanyakan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Sumatera Utara (BPK).

“Saya akan pertanyakan kasus ini di Badan Pemeriksaan Keuangan Sumatera Utara seperti yang diucapkan Sumanggar Siagian” Kata Elafsin.

Terpisah, saat wartawan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna konfirmasi atas laporan LSM Roda Transparansi terkait dugaan korupsi di BPPJN, terlihat ramai dan macet. Saat ditanya bahwa ada kegiatan vaksin.

“Lagi ramai bang. Ada kegiatan vaksin bang” Kata penjaga.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *