Foto : Pabrik Pengolahan Intik Kelapa Sawit di Desa Mulyorejo diduga tidak memiliki izin.
Sunggal.AnalisaOne.com I Diduga tidak memiliki izin pengelolahan Inti Kelapa Sawit dan izin bangunan, DPRD Deli Serdang panggil pemilik pengelola inti Kelapa Sawit di Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal yang di ketahui milik warga Thionghoa bernama Amin. minggu, (6/11).
Sayangnya Amin selaku pemilik pengelolahan inti kelapa sawit diduga sengaja tidak menghadiri panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di jadwalkan Komisi IV DPRD Deli Sedang.
Informasi yang dihimpun, Panggilan tersebut terkait adanya demo warga GG.Kenduri Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal yang diduga ingkar janji kepada warga sehingga jalan warga menjadi rusak akibat truk pengangkut inti sawit yang melebihi muatan.
“Jadi kemarin sudah kita panggil pemilik usaha untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Deli Serdang, namun pemilik tidak hadir.sehingga kita jadwalkan panggilan hari Senin ini” kata anggota DPRD Deli Serdang, Antoni Napitupulu.
Menurut Antoni, panggilan RDP ini atas permintaan warga GG.Kenduri yang melaporkan ke DPRD DS terkait adanya perusahaan pengelolahan inti sawit di Desa Mulyo Rejo mengangkut barang melebihi tonase. Sehingga jalan akses yang sering dilalui warga menjadi rusak parah.
“Jalan itu jalan masyarakat, yang harusnya dijaga agar tida rusak. Warga menyampaikan bahwa semenjak adanya perusahaan itu, jalan menjadi rusak akibat tonase barang pembawa inti sawit itu melebihi. Sehingga kita akan cek izin perusahaan itu.” Jelas Antoni.
Jauh dikatakan Antoni, kita akan jadwalkan panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin ini.
“Jadi kita akan panggil lagi pemilik untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) jika tidak datang lagi, kita dari Komisi IV akan ambil langka hukum” terangnya.
Sementara, Camat Sunggal, Candra Yuda Purnama, SSTP kepada wartawan mengatakan akan mengecek perizinan usaha perusahan pengelola inti kelapa Sawit tersebut.
“Saya cek dulu ya,akan kita tindak lanjuti,sekali lagi terima kasih informasinya” kata Danang. Jumat, (4/11).
Terpisah, Amin selaku pemilik usaha melalui pihak pengurus izin diketahui bernama Adi dikonfirmasi wartawan di nomor 0813.9767.46xx terkait informasi yang beredar bahwa hingga sampai saat ini perusahaan pengelola inti kelapa sawit yang diurusnya belum memiliki izin, tidak mau menjawab. Padahal pesan konfirmasi melalui whatshap sudah di bacanya.(ri).