Gambar ilustrasi karikatur persidangan kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara
Medan.AnalisaOne.com – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, meneteskan air mata di ruang sidang saat diminta majelis hakim mengembalikan uang negara yang dicuri melalui suap.
Isak tangisnya pecah ketika mengaku tidak sanggup mengganti seluruh kerugian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Kamis (12/2/2026).
Dulu mengaku hanya terima Rp700 juta, Heliyanto akhirnya mengakui total suap yang diterimanya mencapai Rp1,6 miliar dari sejumlah kontraktor dalam proyek jalan nasional tahun 2024-2025.
“Kenapa kamu menangis? Menyesal kamu sekarang? Kalau terakhir menangis enggak ada gunanya, maunya di awal. Inilah akibat dari perbuatan Anda,” tegur Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Medan, Mardison, ketika melihat terdakwa menangis.
Dengan suara terengah-engah, Heliyanto mengaku menyesal dan teringat pada istrinya. Ia mengaku ingin mengembalikan uang negara, namun tidak mampu melakukannya seluruhnya.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Rudi Dwi Prastyono, menjelaskan bahwa bukti transfer melalui rekening koran Heliyanto tak bisa dinafikan. Total suap berasal dari 47 transaksi, dengan rincian:
– PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan PT Rona Na Mora (RNM): Rp1,05 miliar
– Melalui staf Umar Hadi dari kedua perusahaan tersebut: Rp143,5 juta
– PT Ayusepta: Rp430 juta
Suap tersebut diperoleh dari proyek preservasi dan rehabilitasi jalan di kawasan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua serta Jalan Batu Tambun, dengan besar suap berkisar 0,5–1 persen dari nilai kontrak.
Majelis hakim menetapkan pembacaan surat tuntutan pada Kamis (26/2/2026) mendatang.

