Belawan,AnalisaOne.com – Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan melaksanakan Testimoni dalam rangka menjalankan tugas dan pungsinya untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat yang ingin mengajukan permohonan untuk pembuatan pasport pada pihak Imigrasi Kelas ll TPI.Belawan yang mana selama ini telah berjalan sesuai aturan yang berlaku yakni harus melengkapi Dokumen yang di perlukan untuk permohonan pembuatan pasport kepada pihak Imigrasi .Belawan
Terkait hal tersebut, petugas kantor Imigrasi kelas ll TPI Belawan telah melaksanakan pengambilan testimoni kepada pemohon layanan pasport yang diajukan pada 30 September 2024 untuk pengambilan testimoni dilaksanakan bagi pemohon.yang mengajukan permohonan melalui aplikasi antrian pasport online (Aplikasi M Pasport) dan pemohon yang termasuk di dalam kategori pemohon yang prioritas (Lansia Balita dan difabel )
Pengambilan testimoni yang di lakukan oleh pemohon pengguna aplikasi M Pasport pemohon Pasport memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan beserta Jajarannya
“Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Belawan yang telah memberi kan layanan terhadap kami masyarakat dengan sangat baik dan mengayomi.dalam permohonan pembuatan Pasport karena mudah dan efisien” ucap Ahmad warga Belawan saat mengurus pasport miliknya, Selasa (1/10)
Pengambilan testimoni oleh pemohon prioritas tanpa menggunakan aplikasi M Pasport pemohon menjelaskan saat mengajukan permohonan untuk pembuatan pasport tidak mengalami kesulitan diterima dan dilayani dengan baik serta diarahkan oleh petugas untuk menuju ruang pelayanan.setelah itu pemohon melakukan proses foto dan wawancara serta diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui kantor pos atau Bank
“Oleh karena itu pemohon memberikan Apresiasi atas kemudahan pelayanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan” imbuh seorang warga yang enggan menyebut namanya
Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan Andriw Guntur S Simanjuntak, SH.,SMi menghimbau kepada masyarakat di wilayah Provinsi Sumatra Utara khususnya Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang agar dalam mengurus permohonan Pasport Republik Indonesia (RI) menggunakan aplikasi M Pasport yang telah tersedia.di aplikasi Play Store atau AppStore
“Aplikasi M Pasport ini sangat penting agar masyarakat dapat terlayani dengan baik dan terhindar dari penipuan atau terhindar dari hal yang lain sehingga dapat merugikan masyarakat yang hendak memohon untuk pembuatan Pasport” tutupnya. (amr)