Miliki Sabu 20,32 Gram, Warga Asam Kumbang di Tangkap 

Sunggal. AnalisaOne.com I Tim reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali menangkap pelaku pengedar narkoba berinisial S (49), warga Jl. Keluarga Kelurahan Asam Kumbang,  Kecamatan Medan Selayang.

Pelaku di amankan Polsek Sunggal saat berada di rumahnya sendiri pada hari Selasa, (13/4), sekira pukul 19.00 wib. Dari tangan pelaku didapat barang bukti jenis sabu- sabu seberat 20,32 gram, timbangan sabu, dan HP yang digunakan untuk transaksi.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH,  didampingi Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring mengatakan, Rabu (14/4), bahwa pelaku di amankan Tim Reskrim Polsek Sunggal saat berada di Rumahnya sendiri.

Dikatakan Budi, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat yang sudah resah adanya peredaran narkoba di lingkungannya.

Mendapat informasi, Tim Khusus Anti Bandit Reskrim Polsek Sunggal, dipimpin langsung oleh Panit I Polsek Sunggal, Iptu Bambang langsung turun dan melakukan penyelidikan informasi itu.

“Mendapat informasi itu, kita lakukan  penyelidikan, dan benar mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu” Ujarnya.

Saat dilakukan penggrebekan, terlihat pelaku langsung membuang bungkusan plastik klip disimpan didalam saku celananya. Lantas petugas yang melihat langsung menyuruh pelaku untuk mengambil bukusan diyakini adalah narkoba jenis sabu-sabu.

“Saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut adalah milik temannya, identitasnya sudah kita kantongi, dan masih kita kejar”, lanjutnya.

Saat dilokasi, Tim Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua Paket sedang sabu-sabu seberat 20,32 gram, 1 timbangan digital, 1 (satu) sekop sabu dan 1 (satu)  unit HP Nokia warna hitam, yang kita duga ada kaitannya dengan perkara itu.

Selanjutnya, untuk tersangka S kita bawa untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mako Polsek Sunggal.

“Tersangka S masih kita periksa secara intensif guna mendalami kasusnya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”, pungkasnya mengakhiri.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *