Menjelang Bulan Suci Ramadhan,10 Eks Karyawan PT. Summit Oto Finance Unjuk Rasa

Medan. AnalisaOne.com I Kasus pemecatan PT.Summit Oto Finance kepada 10 Eks karyawannya masih terus berjalan. Terlihat menjelang ibadah bulan suci Ramadhan, 10 orang eks karyawan PT. Summit Oto Finance menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Regional Sumatera Utara, jln.Adam Malik,  Kota Medan. Senin, (12/4).

Aksi tersebut dilakukan karyawan lantaran hingga sampai saat ini perusahaan PT.Summit Oto Finance belum membayarkan pesangon sebesar 2 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) sesuai dengan permohonan yang diinginkan oleh karyawan.

Dalam orasinya para aksi membawa pengeras suara dan kelengkapan seperti layaknya keranda mayat bertuliskan “Tegakan Kemanusiaan” Serta spanduk bertuliskan “bantu kami Bapak Gubernur,bapak Wali Kota dan Bapak DPRD” Perusahaan ini Nakal, hari ini kami yang di pecat besok siapa lagi??

Beberapa menit menggelar aksi, Ristahi Simanjutak selaku pimpinan Regional Sumatera Utara, juga dihadiri oleh Tyson selaku HRD PT. Summit Oto Finance Pusat mempersilahkan karyawan untuk duduk bersama membahas permasalahan yang di mohonkan karyawan, tepatnya di lantai 2 kantor Regional PT. Summit Oto Finance.

Saat pertemuan, Karyawan menyampaikan rasa kecewa lantaran perusahaan melakukan pemecatan karyawan tanpa ada pemberitahuan seperti Surat Peringatan I, II dan III.

Parahnya lagi perusahaan akan membayarkan pesangon sebesar 0,5 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) dengan alasan perusahaan mengalami efisiensi kerugian.

“Kami semua ini manusia, yang di pecat ini manusia, jadi pakailah perikemanusiaan. Kenapa kami di pecat tanpa ada pemberitahuan. Harusnya kami mendapatkan Surat Peringatan dulu. Nah jika kami di pecat bayarkan pesangon kami sesuai dengan prosedur. Yang kami lihat, faktanya perusahaan tidak benar merugi. Mana penjelasannya merugi” Kata Manurung di ruangan.

“Jika kami diberikan pesangon dengan prosedur yang benar, makan kami tidak akan begini. Kami punya keluarga, jadi berikan pesangon kami dengan yang benar” Ujarnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Yusuf,  dirinya terkejut saat dipanggil oleh Branch Manager dan menyampaikan jika dirinya di PHK.

“Saat itu saya sedang mengecek kandungan istri saya yang sedang hamil. Lalu saya mendatangi BM, saya terkejut disampaikan BM jika saya di PHK. Lantas saya tanya sama BM, namun dia tidak bisa menjawabnya” Terang Yusuf.

Ia bercerita bahwa dirinya bekerja dari tahun 2013 sampai kemarin tahun 2020. Pada tanggal 6 Januari perusahaan sudah tidak memberikan masuk lagi.

“Jika saya di PHK, bayarkan pesangon kami sesuai dengan undang-undang. Katanya perusahaan merugi, namun kemarin masih ada menerima karyawan. Nah, UU cipta Kerja itu disahkan pada tahun 2021, sementara kami sudah tujuh tahun bekerja. Jadi bayarkan pesangon kami sesuai Undang-Undang Tenaga Kerja”Kata Yusuf.

Berita Koreksi PT. Summit Oto Finance.

Dari hasil wawancara AnalisaOne.com sesuai dengan hak jawab PT.Summit Oto Finance, menjelaskan bahwa telah membayarkan pesangon karyawan dengan ketentuan 0,5 PMTK, namun 10 karyawan yang di PHK tidak mau menerima pesangonnya.

“Perlu di tegaskan, bahwa kami telah memberikan pesangon kepada 10 karyawan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, namun para karyawan merasa keberatan dan  tidak mau menerima hak yang diberikan. Jadi pemberitaan yang dipecat tanpa pesangon itu tidak benar” Jelas Tyson.

Bahkan, PT. Summit Oto Finance telah melakukan pemecatan berdasarkan  peraturan undang-undang cipta kerja yang saat ini berlaku, dimana perusahaan dapat melakukan PHK kepada karyawan dikarnakan perusahaan mengalami efisiensi kerugian.

“Undang -undang yang berlaku membenarkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan perusahaan mengalami efisiensi kerugian. Dan kita talah menggunakan jasa kantor Akutan Publik yang terdaftar di OJK untuk menghitung kerugian perusahaan” Sambung Tyson didampingi Ristahi Simanjutak.

Saat ini, masih kata Tyson. bahwa perusahaan telah melakukan permohonan pencatatan dan mediasi  Perselisihan Hubungan Industrial karyawan di Disnaker Propinsi Sumatera Utara.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *