Binjai.AnalisaOne.com – Dua unit mobil Food Truck milik Dinas Koperasi Kota Binjai terbengkalai dan terparkir di kantor dinas tersebut. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di balik program peningkatan kelompok usaha di Kota Binjai.
Pantauan wartawan menunjukkan kedua unit mobil tersebut, yang pernah digadang-gadang oleh Eka Edi Syahputra saat menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Kota Binjai untuk pembinaan usaha, kini terparkir rapi di halaman kantor.
Hal ini menunjukkan bahwa program yang dirancang eks Kadis Koperasi itu tidak berjalan sesuai harapan sebagai pendukung peningkatan usaha melalui program Dinas Koperasi Kota Binjai tahun 2018.
Bisnis kuliner berbasis mobil jalan yang diharapkan Eka Edi Syahputra saat menjabat kadis koperasi terkesan mandek dan diduga menjadi proyek mubazir bagi pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Binjai.
Bahkan, pengadaan kedua unit food truck yang menganggarkan anggaran dinas koperasi senilai Rp780.538.000 pada tahun 2018 diduga terjadi markup anggaran dalam proses pembeliannya.
“Eks Kadis Koperasi Sebut Kasus Food Truck Pernah Diperiksa Polres Binjai dan BPK Perwakilan Sumatera Utara”
Perjalanan pengadaan kedua unit mobil Food Truck terbilang aneh. Pasalnya, pengadaan yang dianggarakan saat Eka Edi Syahputra menjabat kadis Koperasi Binjai pada tahun 2018 baru diluncurkan tahun 2021, hingga menimbulkan pertanyaan besar bagi kalangan wartawan.
Sayangnya, eks Kadis Koperasi yang saat itu menjadi Kepala Inspektorat Kota Binjai dikonfirmasi wartawan pernah menyebutkan bahwa pengadaan Food Truck telah diperiksa oleh Polres Binjai dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara.
Namun perkataan atau informasi tersebut diduga tidak benar, lantaran sampai saat ini Polres Binjai belum pernah mengumumkan hasil pemeriksaannya terkait pengadaan mobil food truck yang dinilai rugikan pemerintahan Kota Binjai.
Selain itu, pengadaan dua unit food truck jenis Grandmax diduga dengan harga per unit sekitar Rp.390.269.000 melalui mekanisme tender yang dimenangkan CV TP dari Desa Bube, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Gorontalo (bukan wilayah Sumatera Utara) tidak tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Utara tahun 2018 dan juga tidak ditemukan dalam catatan pemeriksaan terkait.
Kini mobil food truck yang direncanakan sebagai sarana peningkatan usaha kuliner dengan sistem sewa bagi pelaku usaha justru menjadi catatan buruk Eka Edi Syahputra, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pemerintah Kota Binjai.
Sebelumnya, data yang dihimpun AnalisaOne.com menunjukkan bahwa kedua unit mobil Food Truck dirancang sebagai bisnis kuliner berbasis kendaraan jenis Grandmax yang dimodifikasi menjadi dapur mini bergerak.
Program yang dirancang pada tahun 2018 ini diharapkan menjadi langkah nyata dinas Koperasi Kota Binjai dalam membina pelaku UMKM di Kota Binjai, namun ternyata hanya sebatas “live service” semata hingga menyebabkan pemborosan anggaran yang seharusnya dapat diperiksa oleh penegak hukum.
Sementara itu, Eka Edi Syahputra saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatshap berjanji akan menjelaskan permasalahan itu dengan waktu yang belum di ketahui.
“Nanti saya jelaskan langsung ya..supaya jelas.Terima kasih” tulis Eka.Sabtu, (24/1).
Ungkapan ini seakan mengambang dan menambah daftar catatan buruk, lantaran dirinya juga pernah diperiksa terkait dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal tahun 2024 senilai Rp20,8 miliar di Kejaksaan Negeri Binjai. Sayangnya, mantan pengawas internal Pemko Binjai tersebut diduga lepas dari jeratan hukum meskipun pernah berperan sebagai pengawas anggaran Pemerintah Kota Binjai.(ri/bersambung).

