“PENGAWAS NGAKU WARTAWAN”
Sunggal.AnalisaOne.com I Bermacam cara oknum di Kabupaten Deli Serdang memuluskan bangunan tanpa izin di Kecamatan Sunggal. Tak tanggung-tanggung, pemilik yang diketahui salah satu anggota Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kota Medan berinisial ZH kini berani mendirikan bangunan Ruko tanpa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selasa, (24/1).
Informasi yang dihimpun, terlihat bangunan 4 ruko yang sedang berdiri di Desa Paya Geli, Kec.Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ternyata hingga sampai saat ini belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Padahal bangunan ruko disebut-sebut milik ZH sudah berdiri berkisar 60%, sayangnya bangunan pengemplang pajak retribusi PBG untuk komersil tersebut ternyata diduga di back up oleh oknum pegawai dari Kabupaten Deli Serdang.
Saat wartawan mendatangi bangunan tersebut guna keperluan konfirmasi, Salah seorang pekerja yang merahasiakan namanya, menyebutkan bahwa bangunan itu dibangun atas izin pengawas bernama Arman.
“Kalau kami tidak tahu bang, kami hanya pekerja saja. Kami disuruh bangun, ya kami bangun. Kalau masalah izin katanya tahap pengurusan. Katanya ” bangun aja itu (ruko) tidak apa-apa. Mereka (Dinas) yang tanggung jawab”. Makanya kami berani membangunnya bang.” Ujar pekerja.
Saat ditanyakan wartawan kepada pekerja, siapa yang mengatakan itu?… Pekerja langsung menelfon Arman yang bertugas sebagai pengawas proyek ruko komersil di Desa Paya Geli.
Sayangnya saat di jumpai wartawan kesesokan harinya. dilokasi bangunan, Arman yang disebut pengawas Proyek Ruko komersil tersebut mengaku wartawan sambil menunjukan identitas Pers yang kemungkinan sudah mati.
“Kamu apanya itu.tidak ada mereka (pekerja) bilang begitu. Biar saya pukul yang bilang begitu.saya juga wartawan.” Tantang Arman.
Namun saat ditanyakan apakah bisa wartawan menyalahi peraturan, Arman langsung mengelak dan mengatakan bahwa dirinya sudah tidak aktif lagi.
“Ya tidak bisa bang. Biar saya telfon dulu pemiliknya (ZH). Dulu saya wartawan. Sekarang sudah tidak aktif lagi” ujarnya.
Terpisah, ZH yang dihubungi wartawan guna konfirmasi adanya bangunan ruko miliknya dibangun tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mengelak bahwa izinnya masih dalam pengurusan.
“Kalau izin masih dalam pengurusan bang. Orang dari Kabupaten yang menyuruh bangun. Karena izinnya sedang di urus.” Kata ZH.
Saat ditanyakan siapa orang dari Kabupaten yang mengurus izin PBG dan yang membenarkan boleh di bangun tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung, ZH langsung menutupinya.(ri/bersambung).