Poldasu Diminta Periksa Proyek Pembangunan Drainase di Desa Sei Mencirim

Sunggal.AnalisaOne.com I Pengerjaan Drainase di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang masih menuai tanya dikalangan masyarakat.Selasa,(24/1).

Sebab, Drainase yang dikerjakan dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Deli Serdang hingga saat ini masih belum selesai atau sudah lewat waktu pengerjaan.

Foto : Foto Pengerjaan Drainase di Desa Paya Geli di Sub Kontrakan oleh CV.Rezeki Dwi Putra senilai Rp.405 juta.

Hal ini dikatakan oleh Hendrik Hutapea selaku ketua Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (FKWI) saat diskusi bersama wartawan di Warkop Paris Kopi, Jalan Medan Binjai beberapa hari lalu.

Sebagai wartawan yang juga melakukan pengawasan itu, menduga bahwa pengerjaan drainase yang lewat batas waktu pengerjaan akan berdampak pada kualitas pengerjaan proyek itu sendiri, sehingga proyek yang bersumber dari pajak masyarakat itu akan lebih cepat rusak atau hancur.

“Kalau pengerjaan Drainase di Desa Sei Mencirim itu sudah lewat waktu, Artinya perusahaan pemenang sudah tidak sesuai kontrak. Kemungkinan pengerjaan proyek itu tidak berkualitas. Sebab, anggaran yang di kucurkan terbagi, untuk denda pagu/1000, gaji pekerja serta keuntungan perusahaan, apalagi pengerjaan itu dikerjakan bukan perusahaan pemenang (Sub Kontrak), tentu ada lagi keuntungan pihak ketiga (Fee). Maka itu termasuk dalam kategori dugaan korupsi ” kata Hendrik.

Hendrik menilai bahwa pengerjaan Proyek Drainase yang ada di Kecamatan Sunggal dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Deli Serdang banyak tidak sesuai spek dan diduga merugikan keuangan Pemkab Deli Serdang.

“Beberapa pengerjaan drainase yang kita lihat dikerjakan oleh CV.Rezeki Dwi Putra di Desa Puji Mulio dikerjakan asal jadi. Di Desa Paya Geli juga dikerjakan oleh CV.Rezeki Dwi Putra terkesan asal jadi dan lewat waktu sehingga pembangunan ini ditanyakan kualitasnya. Karena pengerjaan jembatan rumah warga saja, CV.Rezeki Dwi Putra yang di Sub Kontrakan diduga menggunakan triplek bekas untuk lapisan bawah jembatan rumah warga” sebutnya.

Tidak hanya CV.Rezeki Dwi Putra saja diduga bermasalah. Perusahaan yang sering di sub kontrakan di Kecamatan Sunggal ini, yakni CV.Bina Persada beralamat jln.STM Persatuan juga terlihat tidak sesuai.

Sebab, Proyek yang nilainya cukup fantastis bersumber dari pajak masyarakat itu sebesar Rp.753 juta tidak sesuai dengan berstek. Dimana pengerjaan proyek tersebut menggunakan Molen manual sementara, Speknya harus menggunakan coran beton pabrik.

“Bayangkan jika pengerjaan itu sudah tidak sesuai dengan spek kerja. Bahkan di sub kontrakan lagi. Terus kena denda lantaran lewat waktu. Justru itu diduga sangat merugikan keuangan Pemkab Deli Serdang yang termasuk dalam dugaan korupsi” ujarnya.

Jauh dikatakan Hendrik, atas pengerjaan drainase diduga merugikan masyarakat itu, Hendrik Hutapea akan secepatnya membuat laporan ke Polda Sumatera Utara agar perusahaan pemenang di periksa.

“Kita dari Forum Komunikasi Wartawan Indonesia akan secepatnya melaporkan pengerjaan Drainase yang dikerjakan oleh CV.Rezeki Dwi Putra dan CV.Bina Persada diduga merugikan keuangan Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang”ternag Hendrik mengakhiri.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *