Niat Dapat Rejeki Saat Covid-19,GM Hairos Park Jadi Tersangka

Medan. AnalisaOne.com I Hendak hati ingin mencari keuntungan disaat Covid-19 masih mewabah, GM Hairos Park, jalan Jamin Ginting, Namo Bintang, Kabupaten Deli Serdang berinisial ES resmi ditetapkan Polrestabes Medan jadi tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polrestabes Medan, ES diketahui adalah otak dari perencanaan pesta kolam yang dihadiri 2800 pengunjung disaat Sumatera Utara dilanda covid-19.

Penetapan tersangka ES lantaran beredarnya video ribuan masyarakat yang sedang menikmati pemandian Hairos Park diiringi musik DJ tanpa mematuhi dan mengikuti protokoler kesehatan dan piscycal distancing (jaga jarak).

Hal itu dilakukan oleh GM Hairos berinisial ES lantaran omzet menurun disaat Pandemi Covid-19 sehingga harus merancang ide agar meningkatkan omzet perusahaan.

Atas kejadian itu, Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan terhadap pekerja Hairos Park.

Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menyampaikan penetapan tersangka pada saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat kemarin (2/10/2020).

Menurut Irsan, polisi melakukan penyelidikan ketika mendapat informasi mengenai pesta kolam yang viral di media sosial.

Lokasi dalam video tersebut kemudian dipastikan berada di kolam renang Hairos di Jalan Jamin Ginting, Desa Namu Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan Jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020 tentang protokoler kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas mencegah Covid-19. Adapun ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda 100 juta.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *