Oknum DPRD Deli Serdang Diduga Bangun Restoran Ilegal di Lahan Sawah Produktif

Deli Serdang.AnalisaOne.com I Di tengah gencarnya Bupati Deli Serdang dalam melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar izin dan menyalahi fungsi, kini warga Deli Serdang dikejutkan dengan perilaku seorang oknum anggota DPRD Deli Serdang berinisial NTs diduga berani membangun restoran di lahan persawahan produktif tanpa izin.

Warga Kecamatan Pagar Merbau mengungkapkan bahwa lahan sawah yang selama ini menghasilkan panen padi yang baik, kini telah dialihfungsikan menjadi bangunan restoran diduga milik oknum DPRD Deli Serdang.

“Tanah persawahan produktif ini setiap musimnya ditanami padi pak. Kalau hasilnya sangat baik. Sekarang sebagian sawah ini dibangun gedung yang kabarnya untuk restoran diduga milik anggota DPRD Deli Serdang,” ujar seorang warga berinisial S, Jumat (15/08/2025).

Sayangnya upaya konfirmasi kepada NTs sejak Rabu (13/08/2025) hingga Jumat (15/08/2025) pukul 21.00 WIB tidak membuahkan hasil. Sikap bungkam NTs justru menimbulkan tanda tanya besar, mengapa seorang wakil rakyat berani melakukan pelanggaran dan enggan memberikan klarifikasi?

“Hal ini sungguh memalukan. Sebagai wakil rakyat, seharusnya NTs memberikan contoh yang baik dan berani bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas warga lainnya.

Lebih lanjut bahwa pembangunan tanpa izin di atas lahan sawah dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda, hingga pembongkaran bangunan.

“Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan UU Penataan Ruang, dengan ancaman pidana penjara dan denda”ujarnya.

Warga mendesak Bupati Deli Serdang, Dewan Pertimbangan Agung DPR RI, dan Kasatpol PP Deli Serdang untuk segera menindak tegas bangunan diduga milik NTs. Jika terbukti melanggar aturan, warga meminta agar bangunan ilegal tersebut segera dibongkar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Warga juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam kasus ini, mengingat NTs sebagai anggota DPRD memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pembuatan kebijakan daerah. Dikhawatirkan, posisinya sebagai wakil rakyat dapat mempengaruhi proses penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukannya.

“Kami berharap agar kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada impunitas bagi oknum yang melakukan pelanggaran, apalagi jika yang bersangkutan adalah pejabat publik,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Ketegasan dan transparansi dalam menangani kasus ini akan menjadi tolok ukur komitmen pemerintah dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Sementara itu, Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait diharapkan dapat segera melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum DPRD tersebut.(Bersambung/war).

Mungkin Anda Menyukai

You cannot copy content of this page