Medan.AnalisaOne.com I Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara (Sumut) resmi menggelar Operasi Patuh Toba 2025, dimulai hari ini, Senin (14/7/2025) dan berlangsung selama dua pekan hingga 27 Juli 2025.
Operasi ini difokuskan pada penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal dan kemacetan.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar berbagai pelanggaran, termasuk menerobos lampu merah, berboncengan lebih dari dua orang tanpa kelengkapan keselamatan, dan melawan arus lalu lintas.
“Pelanggaran-pelanggaran ini sangat berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” tegas Kombes Pol Firman dalam konferensi pers yang didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.
Selain pelanggaran yang berpotensi fatal, Operasi Patuh Toba 2025 juga menindak pelanggaran kasat mata seperti berkendara tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan dan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
Untuk pelanggaran ini, polisi akan memberikan teguran. Namun, penindakan tegas berupa tilang tetap diterapkan untuk pelanggaran yang lebih serius, termasuk mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan penggunaan knalpot bising (“blong”).
Polda Sumut juga akan memanfaatkan teknologi tilang elektronik (ETLE) di 10 titik statis yang tersebar di Sumatera Utara, termasuk dua titik di Kabupaten Simalungun.
Sistem ETLE ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penindakan dan memberikan rasa keadilan bagi pengendara.
Operasi Patuh Toba 2025 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Pihak kepolisian berharap operasi ini dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menciptakan keamanan serta ketertiban berlalu lintas yang lebih baik di jalan raya.
“Target utama kami adalah menurunkan angka kecelakaan yang berujung pada korban jiwa,” pungkas Kombes Pol Firman. Polda Sumut mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.(ri).