Pajak Daerah Kota Binjai Bocor, Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Periksa Kepala BPKAD

Binjai.AnalisaOne.com – Kota Binjai menghadapi krisis pendapatan pajak yang serius. Target pajak daerah jebol, dan sorotan tajam kini mengarah ke Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai, Erwin Toga Purba. Selasa, (21/10).

Praktisi hukum dan masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Binjai untuk segera melakukan pemeriksaan intensif, menyusul dugaan kuat adanya ‘permainan’ anggaran dan potensi korupsi yang merugikan keuangan daerah.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menunjukkan penurunan drastis realisasi 10 pajak daerah di Kota Binjai yang bocor pada tahun 2024, dari target Rp.105,1 miliar, hanya terealisasi Rp.72,6 miliar.

Kondisi serupa terjadi pada tahun 2023, dengan realisasi Rp.72,5 miliar dari target Rp.124,1 miliar. Angka-angka ini memicu pertanyaan besar: ke mana larinya puluhan miliar rupiah potensi pendapatan daerah?

Ferdinand Sembiring, SH, MH, seorang praktisi hukum terkemuka di Kota Binjai, dengan lantang menuntut agar Erwin Toga Purba diperiksa. “Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jelas menunjukkan adanya masalah. Kepala BPKAD harus bertanggung jawab! Jangan sampai ada kesan hukum tumpul ke atas,” tegas Ferdinand.

Ferdinand menambahkan, kebocoran anggaran bisa terjadi di berbagai sektor pajak daerah. “Ada indikasi kuat pengelolaan anggaran tidak transparan dan berpotensi dikorupsi. Ini harus diusut tuntas!” serunya.

Ironisnya, di tengah desakan pemeriksaan, Erwin Toga Purba memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan. Sikap ini justru semakin memperkuat dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan.

Masyarakat Kota Binjai kini menaruh harapan besar pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Mereka berharap, Kejati Sumut turun tangan untuk memastikan pengelolaan anggaran di Kota Binjai berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

“Jangan biarkan oknum-oknum nakal memperkaya diri dengan uang rakyat. Kejaksaan harus bertindak cepat dan tegas!” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Jika terbukti ada penyimpangan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah di Sumatera Utara. Kejaksaan dituntut untuk membuktikan bahwa hukum tidak pandang bulu, dan semua pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

You cannot copy content of this page