Binjai.AnalisaOne.com I Dugaan kejahatan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pos, jalan Sutomo, Kota Binjai menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat dan wartawan.
Pasalnya, Kepala Kantor Pos Kota Binjai, diduga telah melakukan Pengutipan Liar (Pungli) parkir melalui salah seorang warga suruhan kantor pos.
Baca juga : Kepsek SMAN 1 Wampu Langkat Bungkam Terkait Proyek Sekolah di Bangun Melalui Anggaran DAK
Dari keterangan salah seorang warga yang datang untuk mengambil beras, dugaan Pungutan Liar (Pungli) parkir di Kantor Pos sudah lama terjadi.
Bahkan,warga yang datang ke Kantor Pos untuk mengambil beras ataupun mengirim surat harus di kenakan uang parkir sebesar Rp.2000/ sepeda motor.
“Setiap yang parkir di kantor POS harus bayar Rp.2000.saat saya tanyakan kemana uangnya, kata jukir itu untuk ke Kepala Kantor Pos”ucapnya kepada wartawan.
Baca juga : 4 Kali Bimtek Desa di Kabupaten Deli Serdang, Begini Cara Oknum Grogoti Uang Rakyat
Sementara, mengetahui hal itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, melalui kepala Bidang bernama Arif kepada wartawan langsung bertindak cepat menanggapi laporan warga terkait praktik parkir ilegal di halaman Kantor Pos Sutomo.
Kepala Bidang Dinas Perhubungan Kota Binjai, Arif menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya segera melakukan Inspeksi Mendakak (sidak) ke lokasi untuk memverifikasi laporan pungli.
“Begitu kami mendapat informasi dari warga, kami langsung bergerak ke lokasi. Setelah memeriksa Kartu Tanda Anggota (KTA) juru parkir, kami mendapati bahwa mandat mereka berasal dari Kantor Pos,” ungkap Arif melalui pesan WhatsApp pribadinya. Menyadari adanya pelanggaran, Dinas Perhubungan segera memanggil pimpinan Kantor Pos untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kantor Pos mengakui bahwa mereka tidak memiliki surat izin resmi dari Dinas Satu Pintu atau Dinas BPKPD Keuangan Pemko Binjai terkait pengelolaan parkir di area tersebut. “Pihak Kantor Pos mengakui belum melengkapi surat-surat yang diperlukan. Ini jelas melanggar aturan perundang-undangan dan merupakan tindakan ilegal yang merugikan negara,” tegas Arif.
Arif menekankan bahwa tindakan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana karena Kantor Pos sebagai fasilitas negara tidak memiliki dasar hukum untuk mengutip biaya parkir, apalagi tanpa izin resmi.
Kabarnya, dugaan Pungli di Kantor Pos belum tersentuh oleh hukum
Meskipun diduga sudah tahunan kegiatan pungli yang dilakukan oleh Kepala Pos Sutomo Kota Binjai, namun belum juga tersentuh hukum.
Salah seorang Praktisi Hukum, Rudi Sihite, SH menyayangi sikap Kepala Kantor Pos Kota Binjai yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada masyarakat yang hendak berkeperluan di Kantor Pos Kota Binjai.
Bahkan, menurut Rudi kegiatan pungutan liar tersebut tidak masuk ke kas negara Kota Binjai jelas merugikan negara dan dapat di pidana.
“Kita melihat bahwa kegiatan itu jelas pungutan liar, sebab parkir di dalam itu menjadi tanggung jawab Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Binjai (BPKPD)” ujar Rudi.
Rudi meminta agar Kepala Pos Sutomo Kota Binjai di periksa lantaran sudah merugikan negara.
“Kita minta di periksa, itu jelas merugikan negara.karena secara aturan pengelolaan parkir bukan kewenangan Kantor Pos. Sehingga Kepala Kantor POS Kota Binjai jelas melakukan pungli dan merugikan negara” katanya mengakhiri.(ri).