Langkat,AnalisaOne.com II Seorang pelaku pengelapan mobil merek Toyota jenis Avanza berinisial K A L berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihak Unit-Reskrim Polsek Stabat Polres Langkat Minggu (29/10/2023) sekira Pukul 00.30 WIB kemarin di rumah kediamanya Jalan Gunung Jaya Wijaya Gang, Gotong Royong, Lingkungan X, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai-Sumatra Utara.
Pelaku inisial K A L ditangkap Polisi berdasarkan laporan pengaduan korban Sri Hartati Ningsih S.Pd (51) Penduduk Dusun II Cinta Damai, Desa Pantai Gemi Kecamatan Stabat, Kab Langkat-Sumatra Utara yang merasa keberatan mobil miliknya merek Toyota jenis Avanza dengan Plat Polisi BK 1185 PF digelapan pelaku sekira bulan Maret 2023 lalu.
Keterangan yang diperoleh AnalisOne.com dari Polres Langkat menyebutkan kalau korban Sri Hartati Ningsih S.Pd telah melaporkan inisial K A L dalam kasus pengelapan mobil tersebut pada Tanggal 9 Maret 2023 lalu.
Dari keterngan Kapolsek Stabat AKP Feri Ariandi SH MH dalam penjelasan nya memamparkan ,”Berawal pada hari Jumat tgl 30 Desember 2022 Sekira Pukulk 20.00.WIB korban Sri Hartati Ningsih meminta tolong untuk menitipkan mobil Toyota Avanza BK 1185 PF miliknya kepada kerabat kerja nya berinisial PSN.S.Pd (38) untuk dibawa ke rumah kediaman nya di kota Binjai” Kata AKP Feri Ariandi.
“Karena PSN.S.Pd itu juga tak bisa mengemudi mobil, maka kerabat kerja nya itu membawa teman nya berinisial KAL untuk membawa mobil milik Sri Hartati Ningsih ke rumah kediaman nya di Jalan Letjend Jamin Ginting, Lingkungan VII, Kelurahgan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai.
Beberapa hari kemudian saat korban Sri Hartati Ningsih inggin mengambil mobilnya dari rumah PSN.S.Pd tersebut, namun kerabat kerja nya itu mengatakan kalau mobil Toyota Avanza BK 1185 PF berada di tangan inisial K A L.
Korban terkejut ketika inisial K A L dipertanyakan tentang keberadaan mobil tersebut, bahwa mobil milik korban yang dititipkan kepada temanya PSN.S.Pd itu telah di gadaikan oleh pelaku kepada orang lain” Katanya.
Merasa tidak terima korban pun langsung membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Stabat dengan membawa Foto Copy BPKB kenderaan tersebut sebagai barang bukti (BB) laporan pengaduan tersebut.
Dan Kita langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga Minggu tgl.29 Oktober 2023 pkl 00.30 WIB petugas pun berhasil menagkap inisial KAL di rumah kediaaman nya di Kota Binjai, dan akibat kejadian itu korban mengalami kerugian berkisar 85 Juta rupaiah,” Jelas AKP Feri Ariandi.
Dalam kasus tersebut Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi-humas AKP Yudianto memebenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan Polsek Stabat telah mengamankan inisial K A L dalam kasus pengelaban mobil, sedangkan Mobil Toyota Avanza BK 1185 PF milik korban sedang dalam penyelidikan dan petugas masih mendalami pencarian keberadaan mobil tersebut” Papar AKP Yudianto nya.(Frisca).