Binjai.analisaOne.com – Dugaan korupsi Pengerjaan proyek pembangunan baru sarana dan prasarana Laboratorium Kesehatan masyarakat senilai 16 milyar dari Dinas Kesehatan Kota Binjai kembali menguap.
Usai pernah viral di beberapa media sosial terkait pembangunan sarana Labkes masyarakat dan puskesmas yang terbengkalai mendekati masa waktu, akhirnya terbukti bahwa pengerjaan telah lewat waktu dan harus diperiksa.
Sayangnya,dr. Sugiarto Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai dan juga sebagai pemilik rumah sakit Silvani saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 2 Februari 2026 tidak mau memberikan keterangan apapun terkait keterlambatan pengerjaan laboratorium kesehatan masyarakat di Kota Binjai yang menelan anggaran 16 milyar.
Hal ini justru menimbulkan spekulasi adanya dugaan keterlibatan baik dalam pengawasan dan dugaan persekongkolan dibalik kinerja dr.Sugiarto sebagai kadis Kesehatan Kota Binjai yang tidak akan lama lagi dikabarkan pensiun dari ASN.
Pantauan wartawan terkuak bahwa pengerjaan laboratorium kesehatan masyarakat di Kota Binjai senilai 16 milyar di kerjakan oleh perusahaan yang pernah gembar gembor menyoal pekerjaan di Kota Binjai tidak ada uangnya meskipun perusahaan tersebut telah menang tender di Kota Binjai.
Ternyata terbukti bahwa perusahaan itu disebut-sebut tidak profesional dalam pengerjaan kontruksi dan didesak di blacklist. Yang mana dalam pengerjaan Laboratorium Kesehatan Masyarakat senilai 16 milyar dikerjakan oleh PT.Viola Cipta Mahakarya (Perusahaan yang mundur) beralamat di Siantar belum selesai di kerjakan dan dikenakan denda 1/1000 dari nilai kontrak berdasarkan aturan.
Perusahaan yang pernah mundur dari Mega proyek Pembangunan Mesjid al-fatih di Kota Binjai tahun 2022 itu memenangkan kembali berdasarkan tender untuk mengerjakan proyek laboratorium kesehatan masyarakat, sayangnya hasil pengerjaan ternyata tidak memuaskan dan terlambat dari waktu yang ditentukan.
Sementara, menanggapi hal ini salah seorang praktisi hukum, Ferdinand Sembiring, SH,MH menyayangi adanya pengerjaan proyek laboratorium senilai 16 milyar dari Dinas Kesehatan Kota Binjai telah lewat waktu.
kondisi ini menimbulkan adanya dugaan persekongkolan jahat dari Dinas Kesehatan selaku pengawas kegiatan terhadap perusahaan yang mengerjakan sehingga pengerjan tidak di awasi dan lewat waktu.
berdasarkan aturan, perusahaan atau penyedia yang terlambat atau melewati batas waktu pengerjaan kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah diatur secara ketat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.16 Tahun 2018 dan perubahannya.
“ada tiga tahapan atau konsekuensi utama yang akan dihadapi oleh perusahaan, Pengenaan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak, . Pemberian Kesempatan Menyelesaikan Pekerjaan jika menyatakan masih mampu, Sanksi Administratif dan Daftar Hitam (Blacklist)”kata Ferdinand.
Ia menambahkan bahwa sebelum masuk pada tahapan pemutusan kontrak, PPK harus melakukan pembinaan terhadap perusahaan berupa memberikan surat peringatan, alasan keterlambatan dan kemampuan dalam mengerjakan.
“jadi tahapan ini dulu yang harus dilalui. kita menduga bahwa Dinas Kesehatan tidak melakukan pengawasan seirus. sehingga keterlambatan dalam progres kesiapan barang belum berjalan”kata Ferdinand.
” jadi harus ada langkah pembinaan ke perusahaan seperti pemberian Surat Peringatan (SP), Pemberian SP 1, SP 2, hingga SP 3 secara bertahap. melakukan rapat pembuktian untuk membahas mengapa pekerjaan terlambat dan apa rencana aksi (action plan) perusahaan untuk mengejar ketertinggalan tersebut.ini harus dijalankan” pungkasnya.
Sayangnya perusahaan tersebut diduga lalai dalam perjanjian kontrak kerja. yang terlihat bahwa pengerjaan sudah melewati batas waktu pengerjaan sehingga harusnya dikenakan denda pengerjaan berdasarkan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP).
Sebelumnya perusahaan PT.Viola Cipta Mahakarya adalah perusahaan yang pernah mengerjakan proyek multi years mesjid Al-fatih senilai 44 milyar. Diduga baru berapa hari dikerjakan, perusahaan tersebut mundur dari kerjaan dengan dalih Pemko Binjai tidak ada uangnya.
Ternyata tidak sampai disitu, tahun 2025, Perusahaan PT.Viola Cipta Mahakarya dipercaya berdasarkan proses tender untuk mengerjakan pengerjaan Laboratorium Kesehatan Masyarakat senilai 16 milyar hingga mengundang tandatanya publik siapa pemilik perusahaan PT.Viola Cipta Mahakarya.(ri).

