Teks Foto : Bangunan Pabrik Pengolahan Sawit di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang diduga tidak memiliki izin.
Sunggal.AnalisaOne.com I Maraknya bangunan tanpa izin di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, membuat Kecamatan Sunggal sebagai kota surganya pengusaha. Hal ini terlihat bahwa banyaknya bangunan Rumah Toko (Ruko) di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
Pantauan AnalisaOne.com dilokasi, Tidak hanya Rumah Toko (Ruko) yang marak tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bangunan pabrik juga banyak yang tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Salah satunya dari investigasi analisaOne.com, ditemukan Pabrik Pengolahan Sawit di Desa Sei Semayang kedapatan belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan disebut warga bahwa perusahaan tersebut di back up oleh oknum berambut cepak.
Saat ditanyakan kepada pekerja, bahwa tidak mengetahui izin yang dimaksud oleh wartawan.”untuk masalah izin tidak tahu kami la bang. Kami hanya pekerja saja bang. Tanyakan langsung sama pemilik bang” sebut pekerja.
Tidak hanya pekerja, Konfirmasi AnalisaOne.com kepada Dedi yang diduga pemilik Pabrik Pengolahan Sawit di Desa Sei Semayang dan juga selaku pemilik Rumah Potong Hewan (RPH) diduga kuat tidak berizin menyangkal bahwa dirinya bukan pemilik bangunan pabrik pengolahan Sawit di Desa Sei Semayang.
“Itu tidak urusan saya, telfon saja yang punya” Jawab Dedi kepada wartawan. Rabu, (9/11).
Sementara, Camat Sunggal,melalui Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Sunggal, Chandra Yudistira Hasibuan berjanji akan secepatnya melakukan pemanggilan kepada pemilik bangunan.
“Ok terimakasih, akan secepatnya kita panggil pemilik bangunan” ujarnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Propinsi Sumatera Utara Badan Pemantau Korupsi Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPW BPKP-NKRI), Hambali meminta agar Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang segera bongkar bangunan Pabrik Pengolahan Sawit di Desa Sei Semayang yang disebut – sebut warga milik Dedi.
“Saya selaku Ketua DPW BPKP NKRI Sumatera Utara meminta kepada Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang untuk segera membongkar bangunan pabrik pengolahan sawit di Desa Sei Semayang yang diduga tidak memiliki izin PBG dan Amdal. Bahkan pabrik tersebut juga berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Sei Semayang yang berbatasan dengan tanah PTPN II”pinta Hambali. Senin, (14/11).
Jauh dikatakan Hambali, meskipun regulasi peraturan perizinan telah melalui kementerian, namun harusnya pabrik pengolahan sawit tersebut taat peraturan yang berlaku.
“Sekarang kita mengetahui bahwa regulasi peraturan IMB menjadi PBG oleh Kementerian, jadi kita selaku pemohon izin dan pemilik usaha harus taat peraturan yang berlaku. Jangan dibangun sebelum ada izin. Karena nantinya akan berdampak terciptanya kejahatan terselubung” ujar Hambali mengakhiri.(ri).