Medan.AnalisaOne.com I Tingginya dugaan angka kejahatan yang dilakukan oleh Kejaksaan di Indonesia kian menjadi – jadi, dari mulai Penyalahgunaan Kekuasaan (Abuse Of Power) hingga dugaan pesanan hukuman menjadi mainan oknum jaksa nakal. Rabu, (16/11).
Hal ini terkuak di Kejaksaan Negeri Tebing setelah adanya surat pelaksanaan Eksekusi dari Kejaksaan Negeri Tebing yang tidak sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Tebing terhadap terpidana berinisial AB.
Atas kejahatan kekuasaan itu, Andi Kurniawan dan beberapa rekannya selaku Penasehat Hukum (PH) AB langsung melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Andi Kurniawan selaku Penasehat Hukum AB memaparkan bahwa laporannya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kliennya berinisial AB yang terkejut dengan adanya surat Eksekusi dari Kejaksaan Negeri Tebing yang menyatakan AB di Vonis 11 tahun penjara.
“Kami selaku pengacara AB terkejut adanya surat dari Kejari Tebing yang menyatakan bahwa AB dinyatakan terhukum 11 tahun penjara.padahal dalam putusan pengadilan tidak”Kata Andi kepada wartawan.
Dimana terkuak surat berita acara pelaksana putusan (eksekusi) itu dikirim Kejaksaan Negeri Tebing pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 atasnama terpidana AB dengan penjara 11 tahun yang ditandatangani oleh oknum Kejaksaan Tebing berinisial RH selaku Jaksa Pratama dengan nomor NIP.198207032007031001 jabatan JPU.
“Jadi Surat itu telah dikirim pada Hari Kamis, tanggal 18 Maret 2021, sehingga ini sangat merugikan hak klien kita untuk mendapatkan hak-haknya sebagai terpidana yang telah menjalani hukuman”ujar Andi.
Jauh dikatakan Andi, bahwa oknum Kejaksaan Negeri Tebing diduga telah melakukan Penyalahgunaan Kekuasaan (Abuse Of Power) karena Putusan Pengadilan Negeri Tebing yang berkekuatan hukum telah memutus terpidana AB dengan nomor : 268/Pid.Sus/2020/PN Tbt dengan hukuman penjara selama 4 tahun subsidier 3 bulan.
“Sebagaimana Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), seharusnya pihak Kejaksaan Negeri Tebing melakukan eksekusi sebagaimana putusan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan sebaliknya. Dan ini termasuk penyalahgunaan kekuasaan (Abuse Of Power) karena menghilangkan hak-hak klien kami untuk mendapatkan remisi layaknya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya seperti Pembebasan Bersyarat (PB)” kata Andi bersama rekannya.
Andi menambahkan, bahwa jika surat laporan kami belum juga direspon oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung di Jakarta, maka selaku Penasehat Hukum AB akan melakukan upaya hukum
“Maka jika tidak juga direspon kami selaku Penasehat Hukum (PH) AB akan melakukan upaya hukum” terangnya.
Terpisah, Kepala Seksi dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, SH,MHÂ saat dikonfirmasi wartawan melalui via whatshap terkait sejauh mana laporan dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan (Abuse Of Power) yang dilakukan oleh salah satu oknum Kejaksaan Negeri Tebing di nomor 0813.6202.1xxx hingga saat ini belum mau menjawab, meskipun masuk dengan tanda centeng dua.(ri)