Pemkot Binjai Gelar Sosialisasi Program PRESTICE Perlindungan Masyarakat Secara Restoratif 2025-2030

Binjai.AnalisaOne.com – Pemerintah Kota Binjai menggelar Sosialisasi Program PRESTICE (Perlindungan Rakyat Melalui Restorative Justice) untuk periode 2025–2030 di Aula BKPSDM Kota Binjai, Jumat (21/11).

Sosialisasi dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Binjai, Putri Syawal Br. Sembiring. Dalam sambutannya, Putri Syawal Br. Sembiring menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman mengenai restorative justice, yakni pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan keadilan secara humanis dan perlindungan hak masyarakat.

“Restorative justice diharapkan menjadi solusi penyelesaian perkara yang adil, proporsional, dan berorientasi pada kebaikan bersama. Pendekatan ini mendorong dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat,” ujarnya.

Narasumber Drs. Abdul Khair, M.M. menjelaskan bahwa Program PRESTICE hadir sebagai respons atas kebutuhan masyarakat akan penyelesaian perkara yang lebih manusiawi dan efektif.

Samsuriadi Lubis, S.H., Ps., menjelaskan bahwa restorative justice merupakan proses penyelesaian perkara pidana di luar persidangan melalui musyawarah atau pendekatan kekeluargaan.

“Pemulihan tidak hanya fokus pada pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga upaya memulihkan kerugian korban, memperbaiki hubungan, dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Pemkot Binjai berharap Program PRESTICE dapat diimplementasikan secara optimal sehingga tercipta penegakan hukum yang lebih adil, inklusif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

You cannot copy content of this page