Sunggal.AnalisaOne.com I Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang tahun 2023 dipastikan bakal tidak mencapai target.Senin, (13/2).
Hal ini disebabkan lemahnya Kabupaten Deli Serdang dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk penegakan dan penindakan Peraturan Daerah (Perda) khususnya di Kecamatan Sunggal.
Bahkan disebut-sebut, Tidak tercapainya PAD dalam Retribusi PBG di Kecamatan Sunggal akibat adanya oknum penegak perda yang berani mencoba-coba bermain dibelakang hingga menyelamatkan para pengusaha nakal untuk mendirikan bangunan tanpa izin yang merugikan Pemkab Deli Serdang.
Hal ini dikatakan oleh Hendrik P. Hutapea selaku Ketua Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (FKWI). Menurut Hendrik, lemahnya Pemkab Deli Serdang dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) berakibat tidak tercapainya target PAD tahun 2023.
“Jadi tahun 2022 lalu itu target PAD Kabupaten Deli Serdang kurang lebih sebesar 1,5 triliun. Dan tahun 2023 target PAD itu dipastikan naik. Namun dengan tidak adanya penegakan dan penindakan Peraturan Daerah (Perda) dari salah satu penyumbang PAD melalui retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Tahun 2023 bakal kembali tidak tercapai” kata Hendrik.
Hendrik membuktikan bahwa tingginya bangunan di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang sangat merugikan Pemkab Deli Serdang namun hingga kini belum di tindak.
“Bangunan tersebut yakni sebanyak 38 unit Rumah Sewa disebut milik Yanto di Desa Purwodadi, 13 unit bangunan ruko di Desa Medan Krio, 2 unit bangunan Ruko di Jalan Medan Binjai, 5 unit bangunan di Desa Sei Beraskata, dan 6 unit bangunan semi ruko di Desa Suka Maju”Ujarnya.
Tidak hanya itu, di Kecamatan Sunggal juga terdapat bangunan yang menyalahi perizinan seperti melanggar zona irigasi dan pengalihan fungsi lahan pertanian yang menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang termasuk dalam ranah tindak pidana.
“Selain tidak adanya PBG, ada juga yang menyalahi perizinan. Yaitu pabrik yang berdiri dengan cara menutup saluran irigasi. Atau menimbun lahan pertanian dan sekarang dibangun pabrik yang terletak di Desa Medan Krio, bangunan perumahan Grand View di Desa Serba Jadi yang berdiri dengan cara menimbun lahan pertanian, juga sampai saat ini belum di tindak oleh Pemkab Deli Serdang” kata Hendrik.
Hendrik menambahkan dengan adanya bangunan yang dapat merugikan Pemkab Deli Serdang, maka meminta kepada Bupati Deli Serdang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meninjau bangunan yang merugikan negara.
“Saya meminta kepada Bupati Deli Serdang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera menindak bangunan yang dapat merugikan negara”kata Hendrik.
Terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang, Marzuki kepada wartawan menjelaskan terkait bangunan tanpa PBG di Kecamatan Sunggal agar menunggu SOP dari Cipta Karya.
“Terkait tanpa PBG, bahwa mungkin dalam waktu dekat ini pihak Cipta Karya akan membuat SOP nya, karna pengawasan PBG ada di dinas Cipta Karya” ujar Marzuki.(ri).