foto ilustrasi
Binjai.AnalisaOne.com – Penghentian pennyidikan perkara kasus dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) Kota Binjai tahun 2024 senilai 20,8 milyar rupiah menjadi perbincangan hangat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan putusan penghentian perkara nomor 2793 tanggal 23 Desember 2025.
Namun, langkah ini menuai pertanyaan dari praktisi hukum terkait kejanggalan dalam aturan penggunaan anggaran Dana Isentif Fiskal (DIF) serta proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Binjai.
Praktisi Hukum Ferdinand Sembiring, SH, MH, dalam wawancara ekslusif di Binjai pada Senin (5/1), menyatakan bahwa penghentian perkara dugaan korupsi DIF yang telah memasuki tahap penyidikan dinilai cacat hukum dan mencerminkan kelemahan sistem hukum di daerah Kota Binjai.
Menurutnya, dibalik penghentian proses penyidikan terdapat ambiguitas dalam pengungkapan fakta baru terkait dugaan kontrak atas pekerjaan fiktif yang berkaitan dengan kasus DIF, hingga Kejari Binjai dituding tidak serius dalam pemeriksaan kasus DIF yang menjadi tanggung jawab Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Binjai.
“Proses pemeriksaan di kejaksaan kan sudah masuk tahap penyidikan, yang berarti Kejaksaan sudah memiliki alat bukti kuat atau 2 alat bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan dari penyelidikan ke tahapan penyidikan sesuai Pasal 184 KUHP. jadi dasar apa Kejari Binjai menghentikan proses penyidikan DIF?, Ini perlu dijelaskan ke Publik,” Kata Ferdinand.
Ia juga mengungkapkan berdasarkan pantauan hukumnya bahwa penggunaan anggaran DIF tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125 Tahun 2023 yang menyebutkan harus berdasarkan usulan yang ditanda tangani oleh walikota Binjai.
Menurut PMK tersebut, pengalokasian Dana Isentif Fiskal (DIF) harus berdasarkan beberapa kriteria seperti penghargaan kinerja tahun sebelumnya, nilai peningkatan kinerja, atau capaian kinerja tahun terakhir. Bahkan harus sesuai dengan proposal perencanaan kegiatan yang dimohonkan dan ditandatangani Wali Kota Binjai itu sendiri.
“Metode penyaluran harus memperhatikan PMK 125 tahun 2023 Pasal 7, 8, dan pasal 9 tentang Pengalokasiannya. Selain itu, dalam PMK itu, sesuai Pasal 24, Pemerintah Daerah sebagai penerima Dana Isentif Fiskal (DiF) harus menyampaikan surat usulan, yang memuat data pegawai yang ditugaskan mengelola dan melaporkan pelaksanaan DIF ke Kementerian Keuangan,” jelas Ferdinand.
Beliau menambahkan bahwa anggaran DIF yang dicairkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Binjai sudah melalui tahapan pembahasan oleh Pimpinan PPA BUN dan KPA BUN sesuai dengan usulan Rencana Kegiatan Anggaran Daerah (RKAD) yang telah ditanda tangani walikota Binjai.
“Begitupun rencana kegiatan yang masuk dalam usulan itu harus dibahas terlebih dahulu dan disetujui juga oleh DPRD Kota Binjai untuk menghindari tumpang tindih anggaran yang telah di sahkan”ujarnya.
Namun, Fakta yang terjadi terdapat dugaan pergeseran anggaran DIF hingga penggunaan anggaran DIF tidak sesuai usulan yang tertuang dalam tujuan awal sebesar 15 milyar, seperti untuk pemasangan Smart PJU sebesar 4,5 milyar, Dinas Pendidikan 3 milyar dan pembuatan irigasi sebesar 7,5 milyar.
“itu tidak sesuai dengan proposal usulan ke Kementerian Perimbangan Keuangan Negara. sesampai di RKUD anggaran yang telah ditujukan ke OPD di geser, ternyata menjadi pembayaran hutang hingga sangat bertentangan dan menyalahi aturan dari PMK. artinya berapa di perbolehkan untuk membayar hutang???. karena anggaran itu untuk pengetasan kemiskinan yang menjadi prioritas”sebutnya.
Bahkan, Ferdinand menjelaskan berdasarkan PMK 125 tahun 2023 Pimpinan PPA dan KPA serta Kordinator BUN penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) tidak bertanggung jawab atas penggunaan Isentif fiskal oleh Pemerintah daerah.
“Sesuai PMK 125 tahun 2023 Pasal 5, tanggung jawab penggunaan DIF berada di tangan Kepala Daerah. Oleh karena itu, saya mendesak KPK untuk turun tangan dan membongkar kejahatan yang mungkin terselubung.apalagi KPK pernah membongkar Kasus korupsi Isentif Fiskal di Tabanan, Bali. kasus ini bisa menjadi reprensi oleh KPK untuk membukanya,” tegas Ferdinand.
Ferdinand mendesak agar KPK-RI dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia ikut turun melakukan pengawasan penanganan perkara dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) agar pemeriksaannya terang benderang pasca adanya penghentian proses penyidikan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, SH, MH, menjelaskan bahwa penghentian perkara dilakukan setelah melalui proses penyidikan mendalam. Menurutnya, tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
“Saya sangat hati-hati agar tidak mendzolimi siapapun. Setelah melakukan penyelidikan dan merujuk keterangan ahli dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan, serta koordinasi dengan BPK secara virtual, kami menyimpulkan bahwa pembayaran hutang proyek tahun 2023 bukan saja diperbolehkan, tetapi merupakan kewajiban. Oleh karena itu, perkara ini tidak termasuk sebagai perbuatan melawan hukum,” jelas Iwan.
Ia menambahkan bahwa terdapat sekitar 10-15 item kegiatan di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta 15 kegiatan di bidang Perindustrian dan Perdagangan (Perkim) yang menjadi objek pemeriksaan dalam kasus ini.(ri).
