Medan. AnalisaOne.com I Tampaknya dugaan pelaku kejahatan penjualan kosmetik ilegal dengan merk “TABITA” masih beredar luas di Kota Medan. Meskipun Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Medan pernah menangkapnya.
Informasi yang dihimpun, produk kosmetik Ilegal bermerk “TABITA” disebut-sebut milik AG dan M yang beralamat di wilayah Kecamatan Medan Sunggal.
“Memang itu rumahnya bang. Kalau M dan AG disebut orang sini pengusaha Kosmetik” Ujar Roni, warga Medan.
Sementara, Kepala BPOM Medan Drs. Yulius Sacramento Tarigan, Apt saat dikonfirmasi AnalisaOne.com, Rabu (17/3). Mengatakan bahwa produk kosmetik Merk TABITA itu sudah pernah kita tangkap.
“Sudah pernah kita tangkap itu pak. Sekarang coba hubungi kepala BPOM yang baru. Saya sudah purna tugas pak” Ujarnya.
Terpisah, hingga kini produk kosmetik Ilegal bermerk TABITA terlihat masih beredar di wilayah Kota Medan tanpa ada tindakan dari BPOM Medan.
Namun masyarakat Kota Medan diharapkan berhati-hati agar produk kosmetik diduga palsu yang tidak memiliki izin edar ini terkomsumsi sebagai bahan kecantikan kaum hawa.(bersambung).