Binjai.AnalisaOne.com I Kasus pengiriman gelap Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang telah di laporkan suami korban Elly Susianti ke Polda Sumut tanggal 09/10/2023 lalu, hingga kini masih jalan di tempat. Bahkan, penyidik Renakta (Dit) Reskrimum Polda Sumut terkesan tidak serius dalam menindak lanjuti kasus yang di tanganinya. Dimana sudah jelas bahwa kasus tersebut ada korbannya yang hingga kini masih di tahan di KBRI Kuala Lumpur Malaysia.
Kasus perdagangan manusia modus pengiriman TKW gelap keluar negara, penyidik telah menyampaikan dan melakukan segala prosedur berkaitan dengan kasus yang di tanganinya dan telah melakukan pulbaket terhadap keluarga korban, orang tua anak dan juga para saksi – saksi yang mengetahui saat keberangkatan korban Elly Susianti yang pada saat itu langsung di jemput dari rumah oleh si pelaku dan juga suami dari pelaku tersebut.
“Dalam tindak lanjut perkembangan, penyidik telah mengirimkan SP2HP kepada korban (pelapor) tentang sejauh mana pelaksanaan penyidikan yang telah di tanganinya”ujar Pelapor.
“Kami sudah menyampaikan bahwa telah melakukan panggilan pertama dan kedua terhadap pelaku terlapor. tetapi si pelaku dalam dua kali panggilan tidak hadir. Yang mana menurut penyidik akan segera melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka” tulisnya.
Tetapi hingga sampai saat ini belum ada tindakan penetapan terhadap si pelaku, apalagi menahan pelaku yang sudah jelas melakukan pengiriman TKW dari Indonesia ke Malaysia. Dan menyerahkannya kembali atau menjualnya kembali kepada orang lain yaitu mitra kerja pelaku yang sudah standby menunggu di negara luar.
Ironisnya saat penyidik kembali menyampaikan SP2HP kepada pekapor. tidak seperti ucapan penyidik sebelumnya yang telah mamakan waktu satu bulan lalu menyebutkan akan menggelar perkara penetapan tersangkanya. Tetapi menyampaikan akan melakukan introgasi memintai keterangan kepada korban Elly Susianti di KBRI Kuala Lumpur Malaysia. Serta akan kembali meminta keterangan para saksi saat proses keberangkatan korban.
Yang mana dalam hal ini penyidik Renakta (Dit) Reskrimum Polda Sumut diduga sengaja memutar-mutar proses dan terkesan sengaja mengulur-ulur waktu atas kasus yang di tanganinya tersebut.
Hal tersebut di perkuat dengan lambannya penanganan kasus yang telah di laporkan suami korban pada (09/10/2023) lalu, sampai pada saat ini sudah tiga bulan lamanya, masih sebatas keterangan saksi dan korban.
Yang sangat terkesan lagi penyidik tidak mau atau tidak mampu untuk melakukan penindakan terhadap pelaku yang mana sudah jelas melakukan perdagangan orang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) keluar Negara. Sehingga didalam hal ini memperkuat dugaan bahwa pihak Renakta (Dit) Reskrimum Polda Sumut tidak mau atau tidak mampu untuk menindak tegas si pelaku tersebut. Yang jelas terkesan hukum di Polda Sumut tajam kebawah tumpul ke atas.
Dan selama bapak Kapoldasu Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi menjabat sebagai Kapolda Sumut telah menunjukan setatmennya dalam penindakan pelanggaran hukum di Wilayahnya baik itu Narkoba maupun perjudian dan yang lainnya di Sumatera Utara ini.
“Yang menjadi pertanyaan buat Pelapor adalah mengapa dalam kasus yang sudah jelas perdagangan gelap manusia menjadi TKI Ilegal yang korbannya sudah jelas-jelas ada, dan masih menjalani penahanan di KBRI Kuala Lumpur Malaysia, tetapi hingga kini belum ada tindakkan tegas dari Polda Sumut terhadap pelaku. Dimana dalam SP2HP penyidik pun telah menetapkan kasus tersebut dengan pasal peradangan gelap manusia.
Di Karenakan lambannya penanganan kasus yang mana telah di laporkan, korban pun telah berupaya berulang kali memohon perhatian dari bapak Kapolda Sumut dan Dir. Reskrimum Polda Sumut hingga ke Humas Polda Sumut guna meminta perlindungan hukum, dengan harapan segera mendapatkan kepastian hukum tetapi belum juga mendapat kepastian dari pihak Polda Sumatera Utara.
Sehingga terus menuai pertanyaan besar dan dugaan publik ada apa dan kenapa Pihak penyidik Polda Sumut enggan untuk menindak tegas si pelaku.
“apakah di karenakan pelaku bernaung di sebuah (OKP) Organisasi Kepemudaan???!.. yang mana menurut informasi pada saat ini si pelaku menjabat sebagai ketua kecamatan di salah satu (OKP) tersebut. ataukah karna ada faktor lain sehingga Polda Sumut enggan dan tidak mampu untuk melakukan tindakan tegas terhadap si pelaku”kata Pelapor.
Seharusnya dalam hal ini penegak hukum haruslah dapat segera membuat tindakan tegas terhadap si pelaku yang mana sudah jelas-jelas telah melakukan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal keluar Negara. dan telah menyerahkan kepada orang lain yaitu menjual kembali kepada orang lain yang sudah menunggu di negara lain. Tetapi penegak hukum Polda Sumut terkesan enggan dan tidak mau menindak si pelaku tersebut. Sehingga menuai berbagai pertanyaan buat korban ada apa dan mengapa?
“Apalagi kabarnya pelaku Waliati alias Wati mengaku kebal hukum dan tidak mungkin bisa di tangkap, hal itu menurut akunya ke masyarakat sekitar yang kenal dan tau akan si pelaku bahwa dia (pelaku) bukan baru kali ini saja tersandung masalah yang sama, tetapi si pelaku Waliati alias Wati tersebut tetap aman – aman saja. Menurut asumsi masyarakat si pelaku saat ini dia bernaung di salah satu (OKP) organisasi kepemudaan dan menjabat sebagai ketua, yang diduga dapat membekap si pelaku sehingga bertambah kebal hukum. Dan banyak lagi informasi serta asumsi dari masyarakat prihal sepak terjang si pelaku yang nyatanya terkesan dan dinilai Polda Sumut pun tidak mampu untuk menindak si pelaku” sesal pelapor dan meminta perhatian khusus dan penanganan serius kepada Kapolda Sumut.(tim).