Binjai.AnalisaOne.com I Beredar kabar oknum Polri bertugas di Kota Binjai diduga tipu korban dengan modus pinjamkan uang, masih menuai tanya dikalangan jurnalis hingga viral dibeberapa media. Senin, (8/1).
Sayangnya, hingga sampai berita ini viral, oknum Polisi di Binjai yang di sebut-sebut berinsial AG belum di tindak oleh Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander. Namun AG diduga merekayasa hingga berhasil melaporkan korbannya bernama Utari Syahfitri hingga berujung ke pengadilan.
Berawal dari pinjaman uang yang dilakukan oleh Utari Syahfitri kepada AG, oknum polisi AG dibantu notaris yang berpengalaman berinisial PUT membuat modus pinjaman kepada Utari layaknya jual beli atau yang sering disebut jual beli gantung.
Dimana Utari meminjam uang hanya sebesar Rp.38.500.000 kepada AG dengan jaminan surat tanah milik Utari senilai Rp.600.000.000. lalu AG diduga bersekongkol dengan notaris di Langkat yang ia kenal untuk membuat dugaan rekayasa pinjaman uang menjadi jual beli tanah yang dibuat dalam pernyataan pengakuan hutang.
“Jadi berawal dari pinjaman uang kepada oknum polisi AG, sebesar Rp.38.500.000. dengan jaminan surat tanah klien kita seharga Rp.600.000.000. lalu AG bersama teman notarisnya berinisial PUT membuat perjanjian pinjaman uang menjadi jual beli tanah yang di rekayasa menjadi pernyataan atau pengakuan hutang” ujar Rudi kepada wartawan.
Usai berjalan beberapa waktu, dimana klien kita Utari telah membayarkan dengan cara mencicil melalui transfer ke rekening Oknum Polisi AG. Pada saat itu jumlah cicilan yang sudah dibayarkan jauh berlipat yakni sebesar Rp.250.000.000 dari jumlah pinjaman yang telah di berikan oknum polisi AG sebesar Rp.38.500.000.
“Jika kita hitung uang pinjaman klien kita itu sudah melebihi dari utang pokok yang diberikan oleh AG. dimana uang yang telah dicicil tersebut sebesar Rp.250.000.000. artinya dari pinjaman sebesar Rp.38.500.000 kan sudah lunas” ucap Rudi.
Sayangnya, oknum Polisi AG yang juga aktif sebagai Polisi bertugas di Polsek Binjai Utara tidak mengembalikan surat tanah milik Utari Syahfitri dan kemudian melaporkan Utari Syahfitri ke Kepolisian sehingga berujung ke pengadilan.
“Jadi sampai saat ini tidak mengembalikan surat tersebut.malah Oknum Polisi itu melaporkan klien kita”ujar Rudi.
Jauh dikatakan Rudi, bahwa perbuatan anggota Polri a.n AG tidak mencerminkan kepribadian Polri yang dipercaya masyarakat, sehingga sangat merugikan masyarakat.
“Perbuatan oknum anggota Polri a.n AG tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan nilai nilai luhur anggota kepolisian Republik Indonesia. Maka kami meminta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk menindak oknum polri yang telah semena-mena kepada warga masyarakat.
Sementara, Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander, S.I.K saat dimintai tanggapannya oleh wartawan melalui pesan whatshap terkait ada anggotanya berinisial AG yang diduga melanggar kewenangan dengan mempermainkan hukum hingga merugikan masyarakat tidak mau menjawab.(bersambung).