MEDAN,AnalisaOne.com – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polrestabes Medan melakukan operasi razia terarah di Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di dalam kompleks De Tonga Hotel and Spa, berlokasi di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Selayang, pada hari Sabtu (13/12/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Operasi tersebut dilaksanakan menyusul adanya dugaan kuat penyediaan obat-obatan terlarang serta minuman beralkohol yang tidak memiliki izin resmi di lokasi hiburan malam tersebut.
Kepala Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengkonfirmasi pelaksanaan razia tersebut pada hari Senin (15/12/2025) dalam keterangan resmi kepada media.
Menurutnya, operasi ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan didasari informasi yang diterima dari masyarakat setempat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba jenis pil ekstasi yang sering terjadi di dalam THM tersebut.
“Informasi yang kami terima cukup jelas dan telah melalui verifikasi awal oleh tim intelijen kami. Masyarakat melaporkan bahwa di tempat hiburan ini sering ada orang yang menjual dan mengonsumsi pil ekstasi, sehingga kami memutuskan untuk melakukan penggerebekan agar bisa mengakhiri aktivitas ilegal tersebut,” jelas Kompol Rafli.
Selama proses razia yang berlangsung sekitar satu jam, tim polisi yang dibimbing langsung oleh Kompol Rafli berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam peredaran atau konsumsi narkoba.
Semua orang yang diamankan segera dibawa ke markas Resnarkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah diamankan, ke tujuh orang tersebut telah kami lakukan tes urine untuk mengetahui apakah mereka benar-benar mengonsumsi obat-obatan terlarang. Hasil tes urine akan menjadi bukti penting dalam proses penyelidikan selanjutnya,” ungkapnya.
Selain penangkapan orang, petugas juga berhasil menyita berbagai barang bukti yang terkait dengan dugaan kejahatan. Di antaranya adalah empat butir pil yang diduga merupakan ekstasi, serta puluhan botol minuman keras berbagai merek yang tidak memiliki tanda izin edar (BPOM) atau izin penjualan yang sah dari instansi yang berwenang.
“Barang bukti pil ekstasi sebanyak empat butir telah kami simpan dengan baik di markas. Sementara itu, minuman keras yang disita juga akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah benar-benar tidak memiliki izin dan apakah ada campuran zat berbahaya di dalamnya,” jelas Kompol Rafli.
Setelah operasi selesai, polisi juga memasang garis polisi di pintu masuk utama THM De Tonga Hotel and Spa. Tindakan ini dilakukan guna memastikan keamanan lokasi dan memfasilitasi penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik, termasuk pemeriksaan terhadap area dalam THM dan wawancara dengan pihak pengelola.
Sampai saat ini, THM tersebut masih dalam keadaan ditutup sementara berdasarkan perintah polisi. Pihak pengelola juga telah diminta untuk hadir ke markas Polrestabes Medan untuk memberikan keterangan terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi di lokasi binaannya.
Penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung untuk mengungkap jaringan yang terlibat dan menentukan tuntutan pidana yang akan diberikan kepada pihak yang bersangkutan.(tim).
