Medan.AnalisaOne.com I Kasus perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh inisial BP Warga Jatinegara, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatra Utara kepada korban Mangara Antoni sudah dilimpahkan pihak penyidik Polsek Binjai Utara ke Kejaksaan Negri Binjai.
Dalam pelimpahan perkara tersebut, penyidik sebelumnya sudah menetapkan inisial BP alias Pak Tesah ini sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana, namun hingga kini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan.
Dalam penjelasan pihak penyidik Polsek Binjai Utara Briptu Esap A.Sinuligga melalui WhatsApp telepon selulernya, Jumat (21/06/2024), sekira pukul 18.04 WiB, kepada AnalisaOne.com menjawab kalau inisial BP sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan.
“Inisial BP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Binjai. sedangkan tersangka BP tidak ditahan adanya jaminan pihak keluarga” Terang Briptu Esap A.Sinulingga. dan berkas perkara yang sudah kita limpahkan masih mendapat balasan P19 dari Jaksa untuk kelengkapan keterangan dari saksi-saksi pelapor” Katanya lagi.
Sementara itu dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirim sat Reskrim, bahwa kalau inisial BP alias Pak Tesa yang terkabar sebagai pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Walau adanya keterlambatan dalam penyidikan kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh inisial BP alias Pak Tesah tersebut, pihak keluarga korban juga berterima kasih kepada pihak Polsek Binjai Utara yang akhirnya perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Binjai.
Kepada AnalisaOne.com, korban Mangara Antoni didampingi adik kandungnya Robert Siahaan berterima kasih kepada pihak penyidik yang akhirnya melanjutkan penyidikan hingga menetapkan pelaku BP alias Pak Tesah tersebut sebagai tersangka dan melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Binjai.
“Saya Mangara Antoni selaku korban berharap dapat memperoleh keadilan dalam penegakan hukum terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh BP kepada saya. Saya juga berharap agar pihak penyidik dan Jaksa jangan nantinya ada dugaan terjadi kolaborasi untuk menyelamatkan atau menghilangkan status tersangka agar melapas jeratan hukum” Kata Mangara.
Sebab kita telah melihat sebelumnya bahwa dengan berjalannya waktu selama 4 bulan, sejak Tanggal 25 November 2023 lalu saya laporkan sesuai dengan laporan pengaduan : LP/B/43/1/2024/SPKT/POLRESTABES. Medan /POLDA SUMUT kasus tersebut berjalan ditempat alias mangkrak selama 6 bulan.
Namun dengan adanya pemberitaan di sejumlah Media Online dan cetak atas lambannya penyidikan kasus penganiayaan tersebut, akhirnya penyidik kembali melakukan lanjutan penyidikan hingga menetapkan pelaku BP sebagai tersangka. dan terima kasih atas kerja penyidik yang telah melimpahkan perkara ke Kejaksaan Negeri Binjai” Ujarnya.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah saya jelaskan semua pada penyidik, berawal kalau pelaku BP bersama istrinya berinisial MD Br Siagian, Pagi hari sekira Pukul 06.30.Wib, datang kerumah saya dengan sepeda motor dan membuat keributan dengan dalih meminta hutang.
Kedatangan BP yang membawa istrinya berinisial MD Br Siagian membuat keributan hingga mengundang perhatian masyarakat, dan saya terbangun dari tidur akibat suara MD Br Siagian berteriak-teriak terlihat sengaja mempermalukan kami.
Suara berisik MD Br Siagian menganggu tidur hingga membuat saya terbangun dan menuju teras rumah, saat itu saya lihat kalau MD Br Siagian terus berteriak-teriak hingga membuat saya emosi dan menggertak dengan menghentakan kursi bersamaan menghentakan kaki yang ada di teras depan rumah bermaksud agar menghentikan tingkah laku (suara) MD br Siagian yang terus berteriak-teriak.
Dan tidak terima atas perlakuan saya, lalu pelaku BP mendatangi saya dan langsung menyerang dengan menolak hingga saya terjatuh dan terjengkang di meja teras dan mengakibatkan tangan sebelah kiri memar dan terkilir.
Melihat BP melakukan penyerangan, istri saya (Nova.Br.Siregar) dengan cepat menghalau BP agar tidak terjadi perbuatan fatal, sedangkan anak saya (Andre) yang melihat kejadian itu secara sepontan keluar dari rumah dan memeluk saya agar tidak terjadi hal yang di inginkan” Ungkap Mangara.
Dijelaskannya lagi, ” usai melakukan penyerangan, pelaku BP saat hendak pulang di hadapan kami juga melontarkan kata makian kepada kami berupa binatang (“anjing kau”) dan bahkan melakukan ucapan mengancam “awas kau tunggu ya dan jangan lari kau” sambil menggeber-geberkan gas sepeda motornya” Kata korban menirukan perkataan pelaku BP.
Berta Uli Br Tampubolon sebagai saksi yang melihat kejadian tersebut, kepada AnalisaOne.com ketika diwawancarai mengakui.
”ketika itu saya sedang duduk disofa rumah persis di balik jendela kaca rumah dan melihat langsung kejadian tersebut kalau Pak Toni (Mangara Antoni-red) tidak ada melakukan penyerangan, hanya menghentakan kursi sembari hentakan kakinya yang ada di teras rumah,” Terang Berta.
“Apa yang kami lihat dan dengarkan dari kejadian, semua sudah saya ceritakan kepada Pihak penyidik, bahkan kami saksi-saksi sudah 2 kali di ambil keterangan di Polsek Binjai Utara, dan Pak Toni hanya menghentakan kursi dan kakinya di depan teras rumah.
Melihat tindakan Pak Toni, saya melihat BP suami MD Br Siagian langsung datang menyerang Pak Toni dengan menolak badannya hingga Andre terjatuh kemeja, melihat itu saya dan mak Andre (Nova Br Siregar) bersama Andre berupaya melerai kejadian itu, sebab BP suami MD Br Siagian terlihat sangat emosi dan sangat beringas.
Setelah melakukan penyerangan pada pak Toni, lalu BP dan istrinya MD Br Siagian bergegas pulang, namun sebelum mereka berangkat kalau BP sempat melontarkan kata-kata yang tak pantas sebagai sosok sintua dengan menyebutkan seperti ancaman “anjing kau, awas kau tunggu ya dan jangan lari kau” layaknya seperti pereman sambil menggas-gas sepeda motornya di depan rumah pak Toni” ungkapnya.
Pada kesempatan itu adik korban Robert Siahaan berdampingan dengan abangnya Mangara Antoni saat diwawancarai berterima kasih kepada pihak Polsek Binjai Utara. Dimana telah melanjutkan proses pengaduan abang saya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka inisial BP, dan perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Binjai.
“Saya bersama Tim wartawan melihat adanya kejanggalan dalam proses penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan oleh tersangka BP, bahwa selama 4 bulan perkara dilaporkan sempat tidak berjalan penyidikannya di Polsek Binjai Utara” Ungkap Robert.
Namun demikian dengan adanya sejumlah pemberitaan lewat media online dan cetak, kini pihak penyidik langsung memproses penyidikan perkara tersebut dan menetapkan BP sebagai tersangka. dan kami atas nama keluarga pelapor mengapresiasi sikap penyidik yang sudah melimpahkan perkara tersebut ke Kejari Binjai” Ungkapnya.
Dan kepada pihak Kejaksaan Negeri Binjai khususnya bagi Jaksa Penuntut Umun (JPU) yang dipercaya menangani perkara tersebut berharap agar objektif dan profesional serta jujur dalam menangani perkara tersebut. dan jangan terkontaminasi hingga berupaya untuk melakukan upaya pembelaan yang akan meringankan atau melepas pelaku BP dari jerat hukum.
Bahwa dalam perkara ini, kami dari Tim wartawan akan terus mengikuti perkara ini bersama Tim Penasehat Hukum (PH) korban hingga sampai putusan pengadilan, dan kami meminta agar tegakan keadilan dalam mejalankan supermasi hukum yang benar sesuai pasal yang dipersangkakan oleh penyidik” Tegas Robert Siahaan.(Mangapul.P).