Polsek Saribu Dolok Ciduk Pelaku Pencurian dan Penadah Sepeda Motor 

Simalungun, AnalisaOne.Com I Satreskrim Polsek Saribu Dolok Senin (19/10/2020) sekira pukul 11.00 WIB berhasil meringkus tiga warga tanah karo yang memetik, membantu dan penadah sepeda motor yang di curi dari wilayah hukum Polsek Saribu Dolok.

Ketiga warga Tanah Karo tersebut masing masing Taji Karo Madu Sitepu alias Madu (22) warga Jalan Sukanalu, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo sebagai Penadah, Retno Afriady Sembiring Meliala (20) warga Gang Dame, Desa Tigapanah, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo diamankan karena turut membantu dalam menjualkan sepeda motor hasil petikan Samsir Siallagan Alias Samser (21) warga Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Kapolres Simalungun melalui Kapolsek Saribu Dolok Iptu, Parulian Sijabat menjelaskan, pada hari Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 13.00 Wib Unit Reskrim Polsek Saribudolok mendapat informasi dari korban bahwa ada yang menjual Tangki minyak Sepeda motor warna terong yang sama persis seperti tangki sepeda motornya yang hilang sesuai Surat Laporan : LP /30/X/2020/simal. dolok di facebook

“kemudian Kanit reskrim saribudolok menyarankan agar korban mencoba membeli Tangki atau sepeda motor yamaha scorpion yang harganya murah dan mendapat respon dari pemilik akun yang menawarkan sepeda motor scorpion yang tidak memiliki surat seharga 5 juta rupiah,”terang Kapolsek

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka juga menunjukkan foto sepeda motor scorpion lewat masenger, walau tangki minyaknya sudah diganti namun korban curiga sepeda motor tersebut adalah miliknya karena ada sebahagian kerangka yang dikenalinya.

Setelah sepakat hendak transaksi Kapolsek Saribudolok Iptu P. Sijabat memerintahkan Kanit res bersama anggota melakukan pengintaian dan berhasil menangkap penjual yang bernama Taji Karo Madu Sitepu dan setelah di cek Nomor rangka dan mesin sesuai dengan Sepefamotor milik korban yang hilang.

Lalu Unit reskrim Polsek saribu dolok melakukan pengembangan dan menangkap Retno Afriadi Sembiring Milala yang menjual sepeda motor tersebut kepada Taji Karo Sitepu.

Setelah dilakukan pengembangan lagi Kanit res dan Anggota Polsek Saribu Dolok menangkap pelaku yang bernama Samsir Sialagan di Tigapanah Kabupaten Karo dan dari tangannya juga disita 1(satu) unit sepeda motor RX KING tanpa dokumen yang diakuinya dicuri dari Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun

Dan dari tangan Retno Afriadi Sembiring Meliala disita 1(satu) unit RX KING yang dibelinya dari hasil curian Samsir Sialagan di Saribu dolok. Sesuai dengan LP/28/IX/2020/simal. dolok.

“saat ini para pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan akan diproses lebih lanjut,” pungkas P. Sijabat
(BG.mag)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *