Medan. AnalisaOne.com I Kasus kepemilikan lahan seluas 8.222 Meter milik Legiman Pranata berdasarkan SHM 655, terletak di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang hingga saat ini masih belum tuntas.
Pasalnya, pihak Sihar Sitorus melalui kuasa hukum mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya berdasarkan SHM 477 atas nama Bintang Sitorus dan telah membatalkan SHM no 655 milik Legiman Pranata.
Informasi yang diterima, Legiman Pranata selaku pemilik tanah tidak pernah mendapat panggilan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pembatalan surat SHM No 655 pada objek tanah yang diklaim milik Sihar Sitorus.
“Saya tidak pernah dipanggil oleh pengadilan untuk sidang, tiba-tiba Pengadilan PN Lubuk Pakam bisa memenangkan gugatan Sihar Sitorus, Hukum apa ini” Kata Legiman kepada Wartawan, Rabu, (7/4).
Legiman Pranata yang berhasil diwawancarai wartawan menyebutkan bahwa objek tanah yang disengketakan adalah miliknya berdasarkan Surat Jual Beli (SJB) dihadapan notaris Djaidir nomor 75 tanggal 31 Januari 2000.
“Dasar surat saya jual beli di notaris tanggal 31 Januari 2000 dari bapak Djamaluddin pemegang SK bupati dengan luas 10.464.m2. ” Kata Legiman.
Legiman menuding bahwa surat SHM nomor 477 tidak memiliki kejelasan untuk mengakui objek tanah miliknya.
“Surat SHM nomor 477 itu atas nama Bintang Sitorus. Tidak jelas dasarnya.Jadi saya meminta kepada Polri tangkap mapia tanah yang mengeluarkan SHM 477 itu” Jelas Legiman.
Sementara, dugaan kecurangan dalam kasus tanah yang diklaim milik Sihar Sitorus terkuak saat wartawan menanyakan kepada tim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam siapa pemilik lahan tersebut.
“Kami mau wawancara sama bapak, siapa pemilik lahan dan kenapa Pihak PN Lubuk Pakam dan BPN turun ke lokas” Tanya wartawan.
Dengan muka tegang, tim PN Lubuk Pakam tidak berani menjelaskan dan meminta agar wartawan datang ke Kantor PN Lubuk Pakam.
“Kami tidak bisa menerangkan bang bukan kapasitas kami. Datang aja ke kantor kami” Ujarnya.
Ditanya untuk apa PN Lubuk Pakam Datang didampingi Polres Deli Serdang dan Badan Pertanahan Deli Serdang, ia mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih Clustering (pengumpulan data).
“Kami kemari masih Clustering (pengumpulan data). Jadi kami ukur dan cocokan berdasarkan surat permohonan” Jelas tim Pengadilan PN Lubuk Pakam.
Ditempat yang sama, tim Badan Pertanahan Nasional (BPN Deli Serdang) saat di konfirmasi wartawan siapa pemilik tanah dan kenapa bisa dikeluarkannya 2 surat SHM nomor 655 dan SHM nomor 477 untuk sebidang tanah, tidak berani menjelaskan.
“Saya tidak bisa menjelaskan bang. Karena bukan kapasitas saya. Silahkan ke kantor saja bang. Kami disini tim teknis BPN Deli Serdang bang” Kata Helen Damanik didampingi tim BPN Deli Serdang lainnya.
Sayangnya, Kuasa Hukum Sihar Sitorus yang juga ikut ke lokasi di sengketakan tidak bersedia di wawancarai wartawan. Terlihat, saat selesai pengukuran bersama pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan BPN Deli Serdang, tim kuasa hukum Sihar Sitorus langsung pergi meninggalkan lokasi. (RI).