P. Siantar, AnalisaOne.Com I Entah apalah yang ada difikiran Fredi (45) warga kelurahan Tambun nabolon disaat bekerjapun sopir mopen SKB ini sempat sempatnya menyimpan narkotika jenis ganja di dashboard mobil angkotnya dan akhirnya tertangkap tangan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Merdeka tepatnya dijalan Merdeka tepatnya didepan Pos Polisi Pajak Horas
Seperti yang disampaikan Kapolres Pematangsiantar melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya kepada awak media Rabu (17/2/2021) tentang sopir mopen yang tertangkap tangan memiliki narkotika jenis ganja
“ya, kita telah mengamankan Sopir Mopen yang tertangkap tangan memiliki narkoti jenis ganja di seputaran jalan Merdeka tepatnya didepan Pos Polisi Pajak Horas,”jelas Rusdi
Lebih lanjut Rusdi menjelaskan kronologi penangkapan fredi berkat informasi masyarakat, pada hari Senin (15/2/2021), sekira pukul 08.30 Wib, kepada Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar bahwa ada seorang supir mopen Sepakat Karya Bersama (SKB) no. Pintu 08 yang mempunyai dan memiliki narkotika jenis ganja
Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat menuju kejalan Merdeka tepatnya di depan pos polisi pasar horas untuk melakukan pengintaian dan tak berapa lama kemudian Personil Sat Narkoba melihat mopen Sepakat Karya Bersama no. Pintu 08 melintas di Jalan Merdeka dan saat itu juga Personil Sat Narkoba memberhentikan mopen tersebut dan menangkap supir Mopen Sepakat Karya Bersama No. Pintu 08 yang kemudian mengaku bernama Fredi (45) warga kelurahan Tambun nabolon
Saat dilakukan penggeledahan di Mopen Sepakat Karya Bersama No. Pintu 08 tersebut yang di saksikan warga yang berkerumun dan di saksikan sendiri oleh tersangka, dari dashboard atas dekat supir ada ditemukan 1 buah gulungan kertas timah rokok yang berisi 2 batang rokok sampoerna yang sudah dicampur narkotika jenis ganja.
Kemudian petugas mengumpulkan barang bukti dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (Bambang)