Tanaman Kelapa Sawit di Kebun Tanjung Garbus PTPN I Diduga Terkena Hama, Warga Desak PTPN I Peduli

Deliserdang, AnalisaOne.com – Kebun  Tanjung Garbus milik PTPN 1 Regional 1 yang telah mengelola tanaman kelapa sawit selama 30 tahun dan menjadi salah satu andalan produksi hingga tahun 2026, kini diduga menghadapi masalah serangan hama.

Pantauan tim media saat melakukan sosial control di areal perkebunan Afdeling I menunjukkan banyak tanaman kelapa sawit mengalami daun kering dan berlubang yang diperkirakan memengaruhi kesehatan tanaman serta kualitas hasil Tandan Buah Segar (TBS).

Seorang warga masyarakat juga mantan karyawan yang tidak mau disebutkan identitasnya mengungkapkan kekhawatirannya.”

Saya senang melihat tanaman tumbuh subur, tapi melihat daunnya kering dan banyak lubang jelas tandanya terkena hama. Harus segera dibasmi agar tidak semakin parah dan merusak kesehatan pohon,” ujarnya dengan kesal.

Tidak hanya eks karyawan, mantan mandor I yang sudah pensiun juga menyampaikan kekesalannya dan menceritakan pengalaman masa lalunya bahwa kebun tersebut harus di rawat.

“Di zaman saya pernah menghadapi hama ulat kantong dan kami berjuang mengatasinya dengan penyemprotan di berbagai waktu hari. Alhamdulillah berhasil. Mengapa sekarang terkesan dibiarkan? Segera lakukan pembasmian sebelum menyebar ke seluruh areal,” katanya dengan penuh tanda tanya.

Menurutnya, adanya pembiaran serangan hama ini dapat menjadi pelanggaran hukum sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pelaku usaha perkebunan wajib melakukan pemeliharaan tanaman termasuk pengendalian hama, dengan sanksi pidana bagi yang sengaja tidak melakukannya dan merugikan pihak lain. UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman juga mengatur bahwa kelalaian yang menyebabkan penyebaran hama dapat dikenai pidana, sedangkan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman menetapkan tanggung jawab masyarakat dan pemilik lahan dalam melindungi tanaman.

Ia juga menuturkan bahwa konsekuensi hukum yang mungkin terjadi meliputi sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, hingga pencabutan izin usaha, serta sanksi pidana berupa penjara dan denda.

Meskipun begitu, masyarakat mengharapkan pimpinan PTPN 1 Regional 1 atau PTPN 2 Regional 4 segera mengambil tindakan dengan memanggil Manager, Asisten Kepala Kebun, dan Kepala Tata Usaha Kebun Tanjung Garbus untuk meminta pertanggungjawaban terkait penggunaan dana anggaran tahunan yang seharusnya digunakan untuk penanganan tanaman dan pemeliharaan tanaman.

“Kami mendesak agar Menajer, asisten kepala kebun dan kepala tata usaha kebun Tanjung Garbus bertanggung jawab. Jika ditemukan pelanggaran, diharapkan diberikan sanksi pencopotna agar penanganan dan pemeliharaan tanaman kelapa sawit dapat berproduksi dengan baik” ujar warga mengakhiri.(Tim).

Mungkin Anda Menyukai

You cannot copy content of this page