Terkait LP ZA, Polres DS Sebut Belum Ada Dijadikan Alat Bukti. Kuasa Hukum DS DKK : ” Ko bisa masuk laporan”??

Foto : Kuasa Hukum Diki Setio DKK, Andi Kurniawan,SH

Medan. AnalisaOne.com I Buntut dari kasus Laporan ZA diduga mengaku sebagai pemilik tanah hanya berdasarkan surat pernyataan ganti rugi dinilai tidak jelas, kini ZA berhasil kendalikan laporan di Polresta Deli Serdang dengan nomor : LP/B/2084/XII/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 20 Desember 2021 terhadap terlapor Diki Setio DKK sebagai korban kriminalisasi tuduhan kasus pengrusakan dan menguasai tanah tanpa izin.

Foto :Diki Setio dan Kakaknya saat menunjukan tanah dan rumah adalah milik orangtuanya almarhum Iriani.

Sayangnya, Polres Deli Serdang AKBP Irsan Sinuhaji melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH, SIK, MH menyebutkan bahwa hingga sampai saat ini atas laporan ZA, Pihak Polres Deli Serdang belum menjadikan surat yang di akui Zainul Abidin sebagai alat bukti.

“Kami belum ada yang kami jadikan alat bukti. Abang tadi yang menanyakan apa surat yang tidak ada nomornya bisa dijadikan alat bukti, jadi saya jawab selama ada surat yang ada kaitannya dengan tindak pidana dapat dijadikan alat bukti. Demikian penjelasan dari kami bang”tulis kompol Kadek melalui pesan whatsapp.

Tak hanya itu, Kasat Reskrim Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH, SIK, MH juga menyebutkan bahwa Zainul Abidin (ngaku korban) melaporkan kasus perusakan dan menguasai tanah tanpa izin sesuai dengan bukti kepemilikan 1 lembar surat ganti rugi dari ABIDIN RADI kepada MAIMUNAH RADI tanggal 06 September 2003 dan 1 lembar surat pernyataan ABIDIN RADI tanggal 07 September 2003.

“bukti surat yang dimiliki pelapor dalam hal kepemilikan tanah 1 lembar surat ganti rugi dari ABIDIN RADI kepada MAIMUNA RADI tanggal 06 September 2003 ditanda tangani Kepala Desa. dan 1 lembar surat pernyataan ABIDIN RADI tanggal 07 September 2003″sebutnya.

Sementara Kuasa Hukum DS DKK, Andi Kurniawan menyebutkan, Kamis, (2/3), bahwa ada keganjalan terhadap kasus pengrusakan dan menguasai tanah tanpa izin yang dituduhkan kepada kliennya.

Dimana kata Andi, pihak Polresta Deli Serdang sampai saat ini belum mejadikan surat kepemilikan Zainul Abidin sebagai alat bukti. Lalu bukti apa yang dipakai Polresta Deli Sedang hingga bisa melaporkan klien kami hingga masuk ke Penyidikan?

“Saya melihat ada keganjalan ini. Polresta DS menyebutkan hingga sampai saat ini laporan ZA (ngaku korban) terkait surat kepemilikan tanah itu belum ada dijadikan alat bukti, kenapa bisa diterima laporannya dan kini masuk ke Penyidikan?….
Ada apa ini????.
Jangan dikriminalisasi dong. Tegakan hukum jangan tumpul ke atas, runcing ke bawah” Sebut Andi saat presrilis di salah satu cafe di Kota Medan. Kamis, (2/3).

Parahnya lagi, menurut Andi pihak Kepolisian Polresta Deli Sedang tidak cermat. Dimana Polresta Deli Serdang mengakui bahwa Laporan diterima sesuai surat kepemilikan tanah dari Zainul Abidin kenapa berkelit-kelit ini.

“Pihak Polresta Deli Serdang tidak cermat dalam penyelidikan kasus ini. Lucunya kepolisian seakan tetap membela ZA yang mengaku sebagai pelapor. Gimana bisa masuk ke penyidikan terhadap kliennya DS DKK jika sajauh ini belum ada alat bukti??? Nah, inikan perlu kita pertanyakan” Sebut Andi di dampingi DS DKK.

Pihak Polresta Deli Serdang, masih kata Andi, harus mencermati bahwa kekeliruan atas bukti kepemilikan tanah yang dimiliki oleh Zainul Abidin sudah terlihat jelas. Sebab, bukti kepemilikan yang disebutkan oleh pihak Kepolisian Polresta Deli Serdang tanggal yang di surat yang dimiliki pelapor adalah 1 lembar Surat Ganti Rugi dari ABIDIN RADI kepada MAIMUNAH RADI adalah tanggal 06 September 2003.

“Nah, masak bisa bukti kepemilikan Zainul Abidin adalah 1 lembar surat Ganti Rugi dari ABIDIN RADI kepada MAIMUNA RADI tanggal 06 September 2003, besoknya tanggal 07 September 2003 dibuat tidak diketahui kemana suratnya alias hilang dan dibuat pernyataan sama ABIDIN RADI,ada pula tekenan Kepala Desa di situ. Inikan tidak masuk akal. Ada unsur strategi baru dari Pelapor Zainul Abidin agar bisa mengaku kepemilikan tanah” Kata Andi.

Jauh dikatakan Andi, bahwa dirinya selaku Penasihat Hukum dari terlapor (terduga di Kriminalisasi) tidak akan diam. Bahkan meminta juga kepada pihak kepolisian agar mengusut surat kepemilikan tanah Zainul Abidin yang diduga palsu.

“Kita selaku terlapor yang harusnya menjadi korban tidak akan diam. Kita juga sudah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum. Karena kita semua ada buktinya. Dan kita akan mengupayakan agar pihak Kepolisian segera mengusut surat kepemilikan yang dimiliki ZA hingga bisa diterima oleh polisi laporannya” Ujarnya.(rel).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *