Deli Serdang.AnalisaOne.com I Kabar hangat kini datang dari Diki Setio DKK, warga Desa Ujung Rambe, Kecamatan Bangun Purba yang diduga menjadi korban kriminalisasi atas laporan Zainul Abidin alias ZA (Paman) terkait tindak pidana Pengrusakan dan menguasai tanah tanpa izin.
ZA mengaku sebagai pemilik tanah yang sebelumnya tanah tersebut di tempati oleh almarhum ibu Iriani yang meninggal pada tanggal 2 Juni tahun 2021.diketahui bahwa almarhum Iriani adalah ibu dari DS DKK yang dilaporkan ZA ke Polda Sumatera Utara dan dilimpahkan ke Polresta Deli Serdang dengan nomor : LP/B/2084/XII/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 20 Desember 2021 a.n Zainul Abidin.
Informasi yang dihimpun wartawan dari DS DKK, bahwa ZA telah melaporkan atas perbuatan tindak pidana pengrusakan rumah papan dan menguasai tanah tanpa izin dengan dokumen yang lengkap dan tidak berdasar.
“Sebenarnya ini adalah tanah orang tua kami. sewaktu hidup ibu kami tidak ada dilaporkan ZA. ketika sudah meninggal ibu kami,ko muncul laporan dari ZA yang mengaku – ngaku tanah ini miliknya. Dan kami selaku ahliwarisnya dibilang pengrusakan, padahal itu rumah kami” kata DS DKK. Minggu, (26/2).
Parahnya, ZA diduga telah kendalikan Laporan agar bisa didudukan dengan tuduhan pengrusakan dan menguasai tanah tanpa izin di Polresta Deli Serdang, sementara tidak memiliki dasar yang jelas.
“Dasar ZA melaporkan kami apa?..apa bisa surat penyataan pengakuan ganti rugi tanggal 7 September 2003 yang dipegang ZA diakui miliknya?
Sementara disurat itu tidak tahu dimana letaknya, tidak ada nomor surat tanahnya, apa bisa dikatakan miliknya ?..
Parahnya lagi, ada tekenan kepala Desa Pula itu” kata DS DKK kepada wartawan.
Korban Kriminalisasi Buat Laporan ke Kapolri, Kompolnas, Komisi III, Polda Sumut dan Kapolres Deli Serdang Mohon Perlindungan Hukum
Diki Setio DKK yang mengaku dikriminalisasi atas tuduhan pamannya Zainul Abidin melakukan pengrusakan dan menguasai tanah tanpa izin,padahal tanah itu adalah milik almarhum ibunya Iriani, kini sudah membuat surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Kapolri, Kompolnas, Komisi III, Polda Sumut dan Kapolres Deli Serdang agar tidak adanya kriminalisasi oleh Pihak Kepolisian Polresta Deli Serdang.
“Kami ini orang susah bang. Jadi kami takut terjadi apa-apa atas laporan ZA ke Polda dan dilimpahkan ke Polresta DS. Jadi kami meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, Kompolnas, Komisi III, Polda Sumut dan Kapolres Deli Serdang atas tuduhan ZA yang mengaku sebagai pemilik tanah dan menjadi korban pengrusakan. Padahal itu adalah tanah orang tua kami, dan tidak pernah di jual” jelas DS DKK.
Sementara, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Irsan Sinuhaji saat dikonfirmasi wartawan, Senin, (27/2) atas lanjutnya laporan ZA yang mengaku sebagai pemilik tanah hingga melaporkan DS DKK, menyuruh agar di konfirmasi kepada Kasat Reskrim.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH, SIK, MHÂ saat dikonfirmasi wartawan terkait laporan ZA sebagai pemilik tanah dan oknum yang mengaku korban pengrusakan menjelaskan bahwa laporan A.n Zainul Abidin sudah jelas dan ada suratnya.
“Sesuai dengan ganti rugi tanggal 7 September 003 bahwa pelapor an. ZAINUL ABIDIN adalah pemilik lahan tanah dan bangunan rumah diatasnya yang bertempat di Dusun III, Desa Ujung Rambe, Kec. Bangun purba”Tulisnya dalam pesan whatshap.
Beliau juga menjelaskan bahwa pada tanggal 26 November 2021, pelapor a.n ZA melihat rumah miliknya di rusak oleh terlapor dan 3 org saudaranya.
“Jadi tanggal 26 November 2021 pelapor melihat rumahnya dibongkar dengan cara membongkar dinding depan rumah terbuat dari papan, dan menebang tanaman yang tumbuh diatas tanah depan rumah berupa pokok rambutan, sawo, pokok coklat, dan tanaman bunga, hingga mengakibatkan semua tanaman rusak/mati karena setelah di tebangi lalu di bakar para terlapor”tulis Kadek.
Tidak hanya itu, Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa lahan tanah dulunya diperoleh dari ibu pelapor dengan cara ganti rugi dari adeknya yg bernama ABIDIN RADI, dan semasa hidup ibu pelapor bertempat tinggal di atas tanah dan bangunan rumah diatasnya.
“Jadi pelapor a.n ZA ada bukti surat yg dimiliki dalam hal kepemilikan tanah 1 lembar surat ganti rugi dari ABIDIN RADI kepada MAIMUNA RADI tgl, 06 September 2003 ditanda tangani Kepala Desa. dan 1 lembar surat pernyataan ABUDIN RADI tgl 07 September 2003.”sebutnya
Kadek menjelaskan hingga sampai saat ini bukti yang dimiliki terlapor dalam hal kepemilikan tanah sehingga melakukan pengerusakan dan menguasai tanah pelapor, belum di ketahui.
“sampai saat ini bukti kepemilikan tanah oleh terlapor sehingga melakukan pengrusakan dan menguasai tanah pelapor, belum diketahui. karena para terlapor belum menghadiri panggilan penyidik, baik di undang dengan tujuan klarifikasi maupun surat panggilan sebanyak 2 kali, dan bahkan sekarang para terlapor mendirikan bangunan permanen di atas tanah halaman rumah milik pelapor dulunya milik ibu kandung pelapor dan dulunya bertempat tinggal di dalam rumah semasa hidupnya. sehingga obyek lahan tanah dan bangunan rumah tidak dapat dikuasai pelapor. sehingga pelapor membuat laporan pengaduan di Polda Sumut pada tanggal 20 Desember 2021” tulisnya lagi.
Terpisah, Pelapor A.n Zainul Abidin saat dikonfirmasi wartawan apakah benar dirinya adalah pemilik tanah yang di maksud dalam laporan nomor : LP/B/2084/XII/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 20 Desember 2021, hingga sampai saat ini belum membalas.(rel).