Kejatisu Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi DAK Senilai 90 M Disdik Sumut

Medan. AnalisaOne.com I Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kini dikabarkan tengah melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi aliran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 senilai Rp.90 Milyar di Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara. Minggu, (12/6).

Namun berjalannya pemeriksaan. kabarnya kasus yang melibatkan orang nomor satu Dinas Pendidikan Provsu, kini mangkrak di tengah jalan alias bungkam. Hal ini dikatakan oleh Hambali, selaku Ketua Dewan Pimpinan Sumatera Utara, Badan Pemantau Korupsi Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (BPKP-NKRI).

Hambali meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Bapak Idianto, SH, MH kembali memanggil Arsyad Lubis selaku Kadisdik Sumut yang kini kasusnya tidak tahu sampai dimana.

Menurutnya, kasus ini harusnya menjadi atensi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dimana Arsyad Lubis saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan Sumut telah meninggalkan bekas dugaan korupsi.

“Saya sempat dengar kasus dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Senilai Rp.90 milyar yang diduga dilakukan Arsyad. Dan saat itu telah memenuhi panggilan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun sampai saat ini tidak tahu dimana perkembangan kasus itu” ujar Hambali.

Hambali meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk netral dan transfaran dalam melakukan pemeriksaan dugaan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Kadisdik Sumatera Utara.

“Saya meminta kepada Kepala Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara untuk netral dan transparan dalam melakukan penyelidikan dugaan kasus Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Senilai Rp.90 milyar.” Kata Hambali.(red)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *