Sunggal.AnalisaOne.com I Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang, melalui Sekretarisnya, Mahyudin Siregar menyebutkan bahwa bangunan Gudang atau Pabrik dan Perumahan dibangun di Zona Irigasi adalah termasuk ranah pidana. Minggu, (12/6).
Hal ini dikatakan Mahyudin saat melakukan Penilaian Kinerja Kecamatan Sunggal di Gedung MCC, Jalan Medan – Binjai pada hari Kamis (9/6) lalu.
Mahyudin menjelaskan bahwa pernyataan itu sudah ditegaskan oleh Kementerian Pertanian sesuai Undang-undang no 41 tahun 2009.
“Kalau aturan alih fungsi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan itu sudah diatur diperaturan UU no 41 tahun 2009. Nah aturan itu sudah jelas bahwa yang mengalifungsikan lahan pertanian berkelanjutan itu dapat dipidana” kata Mahyudin.
Mahyudin menjelaskan bahwa bangunan Pabrik atau Gudang serta perumahan yang dibangun di zona irigasi di Kecamatan Sunggal, dan Kecamatan Hamparan Perak tidak ada melaporkan ke Dinas Pertanian.
“Kalau dikecamatan Sunggal dan Kecamatan Hamparan Perak ini, bangunan pabrik atau gudang serta perumahan yang di bangun di zona irigasi tidak ada melaporkan ke kami (Dinas Pertanian Kab.Deli Serdang). Jika ada melaporkan ke pihak kami, jelas kami tidak berikan izin itu. Jadi jika ada yang berdiri di Zona Irigasi silakan abang laporkan ke pihak Dinas Pertanian” kata Mahyudin kepada wartawan.
Terpisah, dari pantauan wartawan bahwa terdapat bangunan pabrik/gudang di bangun di atas Daerah Irigasi (DI) pertanian di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal. Dimana bangunan tersebut diduga milik PT.Palapa Plastik dibangun tanpa ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Lucunya lagi, bangunan yang disebut di bekap oleh oknum DPRD Kota Binjai itu telah menutup saluran irigasi perairan pertanian warga. Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan Undang – Undang no 41 tahun 2009.
Tidak hanya bangunan pabrik/gudang, di Kecamatan Sunggal juga terdapat bangunan perumahan yang berdiri di Zona Irigasi, seperti di perumahan Desa Serba Jadi, Desa Medan Krio, Desa Sei Mencirim dan di Kecamatan Hamparan Perak terdapat di Desa Paya Bakung.
Sebelumnya dalam peraturan No 41 tahun 2009 bahwa dijelaskan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Sementara dalam Undang – undang No 41 tahun 2009 dijelaskan bahwa rigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian. Dimana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diselenggarakan dengan tujuan melindungi dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan serta melindungi kawasan dan lahan pertanian.
Dalam penjelasan UU no 41 Tahun 2009 bahwa dalam pasal 72, dijelaskan bahwa orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dan orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 51 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diancamkan.(ri).