Warga Sebut Oknum PPS Kelurahan Bandar Selamat Potong Dana Anggaran KPPS

Foto : Dok analisaone.com

Medan.AnalisaOne.com I Dugaan kejahatan pemotongan anggaran KPPS di Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung mulai terhendus. Rabu,(21/2).

Pasalnya, kabar yang beredar bahwa Ketua PPS Kelurahan Bandar Selamat inisial R memotong anggaran setiap TPS sebesar Rp.200.000 dengan kedok Pengurusan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

Kepada wartawan sumber menyebutkan bahwa oknum PPS melakukan penyelewengan dana operasional KPPS Kelurahan Bandar Selamat dengan dalih LPJ.

“Memang tidak semua dipotong, hanya sebesar Rp.200.000 yang dipotong. Nah itukan harusnya anggaran untuk KPPS di setiap TPS.alasannya untuk Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)”sebutnya.

Namun, hingga berjalannya Pemilihan Umum (Pemilu) ketua PPK Kecamatan Medan Tembung saat ingin ditemui oleh wartawan tidak berada di tempat.

Salah satu warga sekitar menyebutkan bahwa dana operasional setiap TPS yang di potong belum juga di kembalikan oleh Ketua PPS Kelurahan Bandar Selamat.

“Itu dananya sebesar 4.500.000 semua dari negara dan potong pajak, jadi harusnya terima 4.380.000. tenyata setiap TPS dipotong 200.000, katanya untuk LPJ. Ada sekitar 56 TPS di Kelurahan Bandar Selamat, jadi kalau tidak silaf saya ada sebesar Rp.11.000.000 yang dikumpul”ujar warga yang merahasiakan namanya.

Sementara, dari kabar yang beredar bahwa ketua PPS Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung diduga memotong anggaran KPPS untuk setiap TPS di Kelurahan Bandar Selamat.

Kabarnya oknum Ketua PPS inisial R memotong anggaran setiap TPS di Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.

“Ingat ya, setelah dibagikan uang operasional ini harus ada LPJ. Untuk memudahkan kalian, kami siap untuk membantu pengerjaan LPJ tersebut, tapi ada dikenakan biaya sebesar Rp.200.000”, ucap warga mengikuti kata ketua PPS inisial R.

Masyarakat yang melakukan pengaduan mengharapkan pihak KPU maupun Bawaslu Kota Medan untuk menindaklanjuti kasus penyelewengan dana yang merugikan pihak-pihak terlibat pada penyelenggaraan Pemilu. Sesuai dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.(tim).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *