Medan. AnalisaOne.com I Polda Sumatera Utara bersama Tim Polrestabes Medan telah menetapkan dugaan tersangka pelemparan saat aksi Demo tolak UU Omnibus Law di Gedung DPRD Medan.
Kedua tersangka tersebut diketahui adalah bekerja sebagai Satuan Pengaman (Satpam) kantor DPRD Medan berinisial ABH (23) dan AJ (23).
“tersangka ABH kita amankan dari Pos I Gedung DPRD Kota Medan, Jumat (9/10) sekira Pukul 15.00 WIB.” Kata Martuasah Tobing kepada wartawan (selasa (13/10).
Lanjut Martuasah, untuk tersangka AJ kita amankan dari jalan Rakyat, dekat simpang Mesjid Taufik, Medan Perjuangan.
“Sedangkan tersangka AJ juga ikut kita amankan dari Jalan Rakyat, Simpang Masjid Taufik” Ujarnya.
Penangkapan ini berawal dari informasi adanya pelemparan baru dari lantai atas Gedung DPRD Medan ke para pengunjuk rasa yang melakukan aksi demo tolak UU Omnibus Law.
Lantas, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah diketahui bahwa pelaku pelemparan batu dari gedung atas kantor DPRD Medan ke pengunjuk rasa adalah satpam kantor DPRD Medan.
Martuasah menuturkan, alasan keduanya melakukan pelemparan batu ini didasari sakit hati dan sempat terkena lemparan batu.
“Karena merasa kesal membuat keduanya melakukan aksi balasan dengan melempar batu,”kata Martuasah.(tim/wsp).