Langkat.AnalisaOne.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat menunjukkan komitmennya dalam memperkuat regulasi dan tata kelola pemerintahan desa dengan mengusulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun 2026.
Usulan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, SH, di ruang rapat DPRD Langkat, Selasa (21/10/2025).
Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana Br. Perangin-angin, dan dihadiri oleh berbagai perwakilan penting, termasuk Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), seperti perwakilan Dandim, Kapolres Langkat, Ketua Pengadilan Negeri Langkat, Kajari Langkat, serta para kepala perangkat daerah dan seluruh camat se-Kabupaten Langkat.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan keseriusan Pemkab Langkat dalam upaya peningkatan kualitas pemerintahan di tingkat desa.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati Tiorita Br. Surbakti menjelaskan bahwa kelima Ranperda yang diusulkan memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan aset daerah.
Inisiatif ini sejalan dengan visi Pemkab Langkat untuk menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Ranperda ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memperkuat regulasi dan memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegas Tiorita.
Dengan adanya penguatan regulasi desa, diharapkan pelayanan publik di tingkat desa dapat ditingkatkan, pengelolaan anggaran desa menjadi lebih transparan dan akuntabel, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa semakin meningkat.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Langkat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan melayani.(rel).
