HMI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Pembalakan Liar Pemicu Banjir

Medan,AnalisaOne.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara (Sumut) mendesak Kapolda Sumut untuk bertindak tegas dan mengusut tuntas praktik pembalakan liar yang diduga menjadi penyebab utama kerusakan ekosistem hutan dan banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Desakan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi (Badko) HMI Sumut.

Ketua Bidang Eksternal Badko HMI Sumut, Ahmad Fuadi Nasution, menyatakan bahwa banjir yang membawa gelondongan kayu berdiameter besar adalah bukti nyata kerusakan ekologis yang bersifat struktural.

“Ini bukan hanya bencana alam, tapi bencana sosial akibat kelalaian dan kejahatan manusia,” tegasnya.

HMI Sumut menyoroti bahwa tindakan pembalakan liar telah melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Mereka mendesak agar para pelaku, termasuk korporasi yang beroperasi tanpa izin atau menyalahgunakan izin konsesi, dijerat dengan hukuman yang setimpal.

“Hukum tidak boleh tumpul ke atas. Kami menuntut Kapolda Sumut untuk melakukan penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga korporasi perusak lingkungan,” ujar Ahmad Fuadi.

HMI Sumut juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kapolda Sumut, antara lain:

1. Menangkap seluruh pelaku lapangan, termasuk operator alat berat, mandor, dan koordinator kegiatan penebangan liar.

2. Menjerat korporasi pelaku pembalakan liar, baik yang beroperasi tanpa izin maupun yang menyalahgunakan izin konsesi.

3. Mengusut dugaan keterlibatan elite politik, oknum aparat, atau pihak mana pun yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

4. Mengurai dan membongkar rantai pasok kayu ilegal sebagai bagian dari skema ekonomi gelap yang merusak ekosistem hutan.

Selain itu, HMI Sumut menyoroti adanya temuan mengenai delapan perusahaan bermasalah dalam pengelolaan kawasan hutan di Sumatera Utara.

Mereka menilai bahwa eksploitasi hutan yang tidak sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan adalah tindakan inkonstitusional yang melanggar hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Jika kepolisian tidak bertindak cepat dan tegas, jangan salahkan kami jika gerakan moral HMI Sumut akan turun ke jalan dalam skala besar. Ini bukan ancaman, tapi tanggung jawab kami sebagai kader umat dan bangsa,” pungkas Ahmad Fuadi.

HMI Sumut menegaskan bahwa kejahatan lingkungan adalah kejahatan terhadap generasi mendatang. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara total, tanpa kompromi, dan berdasarkan standar hukum serta etika ekologis yang paling tinggi.(ri/tim).

Mungkin Anda Menyukai

You cannot copy content of this page