DP MPPK PALUTA Minta Aparat Periksa Pejabat PLU Diduga KKN Terstruktur Melalui Pelatihan Koperasi

MEDAN.AnalisaOne.com – Ketua Umum Dewan Perwakilan Majelis Permusyawaratan Persatuan Koperasi (DP MPPK) PALUTA Ahmad Sayuti Tanjung mengajak aparat penegak hukum untuk memeriksa sejumlah pejabat kabupaten Padang Lawas Utara (PLU) yang diduga melakukan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) secara terstruktur, masif, dan sistematis (TSM) melalui kegiatan pelatihan peningkatan kompetensi SDM bagi pengurus Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Pejabat yang diminta diperiksa antara lain Bupati PLU, Sekretaris Daerah PLU, Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) PLU, dan seluruh Camat se-kabupaten PLU.

Menurut pernyataan Sayuti kepada pers, kasus ini berawal dari surat undangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Sumatera Utara nomor 500.3/16539/APBN/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025. Surat tersebut menyatakan bahwa komsumsi, transport, dan uang harian peserta pelatihan akan ditanggung provinsi setelah administrasi selesai, sedangkan biaya akomodasi/penginapan akan dikembalikan kepada masing-masing peserta.

Namun, informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa Sekretaris Daerah melalui Camat mengundang 2 peserta per desa dengan membayar Rp12 juta per desa (Rp6 juta per peserta) kepada Disnaker PLU sebagai penyelenggara yang bekerja sama dengan Dinas Koperasi UKM Sumatera Utara. Pelatihan itu dilaksanakan di berbagai tempat seperti Café Pujasera, Sahabat Coffee, Café Keluarga, Aula Lobu Bara, Aula Akbid Husada, dan Aula ITS PALUTA.

“Menurut sambutan Sekretaris Daerah, tujuan koperasi desa adalah mensejahterakan anggota dan memperkuat ekonomi desa. Tapi faktanya, malah menjadi ladang KKN bagi segelintir pejabat,” ungkap Sayuti.

Dia menambahkan, peserta hanya mendapatkan makan siang sekali, snack, dan uang harian yang diduga dipotong. Diduga ada pemotongan uang harian senilai Rp80.000 per peserta per hari selama 3 hari pelatihan, serta tidak ada pengembalian biaya akomodasi seperti yang tercantum dalam surat undangan.

Sayuti berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri PLU, dan Kepolisian dapat bersinergi untuk meneliti kasus ini, mengingat dugaan penyalahgunaan jabatan dan kecurangan untuk mengambil keuntungan pribadi.

Sebagai bentuk protes dan desakan agar persoalan ini mendapatkan perhatian serius, DP MPPK berencana menggelar aksi unjuk rasa. Dalam aksi tersebut, mereka akan membawa lambang-lambang seperti 3 tikus berdasi, rantai, kapas, padi, timbangan (sebagai simbol Koperasi Merah Putih), serta kertas Manila dengan tulisan bahwa Bupati PLU “tidak mendukung program nasional”(tim).

Mungkin Anda Menyukai

You cannot copy content of this page