MEDAN.AnalisaOne.com – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara menegaskan bahwa penanganan terhadap 28 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan dan terkait hutan di wilayah Sumut tidak boleh hanya berhenti pada tindakan administratif.
Organisasi mahasiswa ini mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan status tersangka kepada badan hukum maupun pengurus perusahaan yang bertanggung jawab.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pencabutan izin atau penghentian operasional. Negara harus hadir secara utuh dengan menetapkan tersangka terhadap korporasi dan aktor pengendalinya agar tercipta keadilan dan kepastian hukum,” tegas Ketua Umum BADKO HMI Sumut, Yusril Mahendra.
Pendekatan administratif semata dinilai bertentangan dengan prinsip equality before the law dan supremacy of law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut BADKO HMI Sumut, langkah tersebut tidak mencerminkan keadilan substantif yang seharusnya diterapkan dalam penegakan hukum.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 116 hingga Pasal 119 yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi.
Apabila pelanggaran berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain penetapan tersangka, BADKO HMI Sumut juga menekankan pentingnya penerapan asas polluter pays principle (asas pencemar membayar). Setiap kerusakan dan kerugian negara yang ditimbulkan wajib dipulihkan secara transparan dan akuntabel melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Penyaluran uang ganti rugi melalui Satgas PKH menjadi instrumen resmi negara untuk menjamin pengembalian hak negara atas kawasan hutan, pemulihan fungsi ekologis, serta penegakan asas state control doctrine sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” jelas Yusril.
BADKO HMI Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum berdasarkan asas legal certainty, justice, dan utility. Tujuannya agar penanganan kasus ini tidak hanya bersifat simbolis, melainkan benar-benar menghadirkan keadilan lingkungan bagi masyarakat Sumatera Utara.
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum, BADKO HMI Sumut juga mengajak masyarakat serta elemen muda untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini.
Menurut pengurus BADKO HMI Sumut, pemantauan publik menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan dan tidak ada unsur kompromi yang dapat merusak keadilan.
“Kita tidak akan tinggal diam jika penanganan kasus ini hanya menjadi tontonan semata. Masyarakat memiliki hak untuk melihat bahwa setiap pelanggaran, tidak peduli siapa pelakunya, akan mendapatkan konsekuensi hukum yang setimpal,” ucap salah satu anggota pengurus BADKO HMI Sumut.
Sampai saat ini, pihak aparat penegak hukum belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan ini. Namun, BADKO HMI Sumut menyampaikan bahwa mereka siap untuk berkoordinasi dan memberikan data serta informasi yang dimiliki guna mendukung proses penyidikan yang komprehensif.
“Kita memiliki data dan bukti awal yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius. Semua itu siap kami serahkan kepada pihak berwenang untuk menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut. Yang penting, negara harus menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua,” pungkas Yusril Mahendra.(tim).
