Medan.analisaOne.com – Sidang sengketa informasi publik antara atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Binjai (BPKAD) selaku termohon
dengan pemohon informasi telah berlangsung pada Rabu, (25/2).
Sayangnya sidang yang di gelar oleh ketua majelis komisioner Komisi Informasi Publik, Eddy Syahputra dan anggota Muhammad Safii Sitorus serta Abdul Harris tidak di hadiri oleh kepala BPKAD Kota Binjai selaku termohon informasi.
Dalam persidangan tersebut Majelis Komisioner telihat kecewa atas sikap Pemerintahan Kota Binjai dalam hal ini BPKAD selaku termohon yang tidak hadir padahal telah patut di panggil dalam proses persidangan nonlitigasi yang diajukan pemohon adalah warga kota Binjai.
“jadi bagaimana ibuk panitra, apakah termohon BPKAD telah di panggil untuk sidang sengketa publik?” tanya Majelis.
“sudah mejelis, bahwa kita sudah mengirimkan surat sofdtcopy undangan sidang ke BPKAD Kota Binjai melalui pos, namun badan publik tidak hadir” ungkap Panitra.
Justru ketidakhadiran Kepala BKPAD selaku termohon sidang sengketa informasi publik berbanding terbalik dengan mendapatkan peringkat pertama sebagai badan publik terinformatif/terbaik dalam pengelolaan keterbukaan informasi di tingkat kota/kabupaten se-sumatera Utara tahun 2025.
“ini baru kita berikan penghargaan kepada Pemerintahan Kota Binjai peringkat pertama sebagai Badan Publik terinformatif/terbaik dalam pengelolaan keterbukaan informasi tingkat Kota tahun 2025. jadi nanti ini akan kita panggil lagi ini ya”kata Majelis Komisioner.
Sementara, Sidang nonlitigasi sengketa informasi publik yang di ajukan pemohon BB selaku warga Kota Binjai berkaitan dengan permintaan informasi dokumen dan data pengusulan, penerimaan dana dan realisasi dana insentif fiskal tahun anggaran 2022 serta 2024 yang di terima oleh Pemerintahan Kota Binjai
Menurut majelis komisioner komisi informasi publik bahwa permohonan informasi yang di ajukan pemohon ada pada pengelolaan badan publik dan wajib dibuka secara terang benderang.
“Apakah pemohon benar telah mengirimkan surat permohonan informasi ke BPKAD?, Lalu apakah ada balasannya? tanya majelis.
“ia benar majelis, saya telah mengirimkan surat permohonan informasi ke BPKAD Kota Binjai, namun. tidak ada balasan dan tanggapan sesuai permohonan yang saya ajukan”jawab pemohon dalam sidang.
“ini harus di buka karena bukan merupakan informasi yang dikecualikan. jadi sudah benar kalian ini memintanya dengan surat yang didaftarkan ke Komisi Informasi Publik. kalau kalian minta gitu aja, pasti mereka tidak mau. ini perlu di ketahui oleh masyarakat luas ya” ujar Komisioner.
Dalam persidangan itu, Anggota Majelis Komisioner, Muhammad Safii Sitorus juga menambahkan, bahwa termohon dari Pemko Binjai dalam hal ini BPKPAD, tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir. Padahal, surat panggilan untuk hadir dalam sidang sudah dikirim secara patut melalui kantor pos.
“jadi ketua mejelis, ini yang hadir pun wartawan, jadi ini sudah benar ini, badan publik seperti ini perlu diberitakan bahwa termohon Pemko Binjai tidak hadir.agar apa, mereka tidak sepele dengan sengketa informasi publik. jadi kekuatan sengketa informasi ini benar ada pada media, bagaimana media bisa ikut memberitakan proses persidangan. ini yang benar, agar Pemerintahan Kota Binjai itu memahami pentingnya keterbukaan informasi publik” kata Safi’i.
“jadi untuk pemohon ini, yang diminta dana insentif fiskal ya, data anggarannya untuk tahun 2022 dan 2024, berapa yang turun ya dan penggunaannya untuk apa saja,kemana digunakan. seperti itu ya. apakah di geser atau bagaimana ya. sesuai enggak dengan usulan. kan begitu ya. jadi karena ini merupakan keuangan negara, tidak ada yang harus disembunyikan di sini, semua harus terang benderang,” sambungnya.
Sementara, Sidang sengketa informasi Publik di skor hingga minggu depan dikarenakan Kepala BPKAD selaku termohon tidak hadir dalam sidang pertama sengketa informasi publik.
“inikan tidak hadir, maka Majelis Komisioner dari KIP Provinsi Sumut akan kembali memanggil termohon secara patut dan bahkan panggilan ditembuskan kepada Seketaris Daerah dan kominfo supaya membawa data dokumen yang di minta oleh Pemohon informasi. jadi kita akan panggil lagi Minggu depan untuk sidang kedua ya.cukup sekian ya” ujar majelis mengakhiri.(ri).
