MEDAN.AnalisaOne.com – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (BADKO HMI Sumut) mengapresiasi langkah aktif Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dalam mendorong pemenuhan hak asasi bagi pekerja rumah tangga (PRT).
Langkah ini dipandang sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelompok pekerja domestik yang selama ini kerap berada dalam posisi rentan secara sosial dan hukum.
Ketua Umum BADKO HMI Sumut, Muhammad Yusril Mahendra Butar Butar, menegaskan bahwa isu perlindungan PRT perlu mendapatkan perhatian serius dari negara.
Menurutnya, meskipun PRT memiliki kontribusi penting dalam menopang aktivitas ekonomi keluarga, mereka masih menghadapi berbagai keterbatasan dalam perlindungan hukum dan kesejahteraan.
“Langkah yang didorong oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso patut diapresiasi. Ini menunjukkan adanya komitmen dari lembaga legislatif untuk memperkuat perlindungan terhadap kelompok pekerja yang selama ini berada di sektor informal,” ucap Yusril dalam keterangan tertulis.
Ia menilai bahwa pemenuhan hak-hak PRT tidak hanya menyangkut ketenagakerjaan, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan prinsip hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Hingga saat ini, kata Yusril, PRT masih menghadapi persoalan mendasar seperti ketidakjelasan hubungan kerja, jam kerja tidak teratur, serta minimnya akses terhadap perlindungan sosial dan mekanisme pengaduan yang memadai.
“Karena itu, dorongan dari DPR RI sangat penting agar negara hadir memberikan kepastian perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. Kami juga mengharapkan adanya partisipasi publik yang substantif dalam perumusan UU PRT agar tercipta keseimbangan dalam pembangunan ekonomi berbasis HAM,” tambahnya.
BADKO HMI Sumut berharap langkah tersebut dapat mempercepat pembahasan regulasi yang menjamin perlindungan hak-hak PRT di Indonesia.
Sebagai organisasi mahasiswa yang bergerak di bidang advokasi sosial, mereka juga menegaskan komitmen untuk terus mendorong diskursus publik dan penguatan kebijakan yang berpihak pada kelompok pekerja rentan.
“Perlindungan terhadap pekerja rumah tangga merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial dan penghormatan terhadap martabat manusia,” tegas Yusril.(ri).

