gambar karikatur iluatrasi
BINJAI, AnalisaOne.com – Empat orang terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram, di antaranya oknum polisi aktif Polda Sumut Erina Sitapura dan mantan polisi Ngatimin, telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Dua terdakwa lainnya adalah Gilang Pratama dan Abdul Rahim.
Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Majelis Fadel Pardamean lebih rendah dari tuntutan Jaksa Paulus Milvion Meliala, SH yang menuntut 17 tahun penjara.
Selain penjara, keempat terdakwa juga dikenai denda Rp1 miliar, subsidiari 6 bulan 10 hari penjara.
Terdakwa Erina Sitapura didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi hal ini, Assoc Prof T Riza Zarzani,SH MH selaku Akademisi Hukum Universitas Pancabudi Medan, menyatakan bahwa vonis 12 tahun penjara terhadap para napi tergolong sangat rendah mengingat ancaman hukum Pasal 114 UU Narkotika mencapai maksimal 20 tahun.
Menurutnya, kasus yang melibatkan aparat penegak hukum dan jumlah barang bukti 1 kilogram seharusnya memberikan efek jera lebih besar terhadap putusan sehingga menjadi contoh pada sikap polri yang sebaliknya.
“Padahal kasus narkotika adalah kejahatan luar biasa yang merusak fisik, mental, hingga mengancam kelangsungan generasi dan stabilitas negara. Harapan masyarakat adalah vonis yang lebih maksimal, misalnya 18 atau 20 tahun,” ujar Riza.
Dalam persidangan terungkap bahwa sabu yang diperdagangkan diduga berasal dari barang bukti tangkapan dan diperintah untuk dijual oleh atasan Erina berinisial Ipda JN (Jansa) yang saat ini bertugas di Polda Riau.
Terlebih, kasus narkotika merupakan jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Sebab, dampaknya luas, sistematis serta terorganisir dan bahkan kejahatan ini tidak hanya merusak fisik maupun mental individu.
Juga mengancam kelangsungan generasi bangsa hingga stabilitas negara. Karenanya, tuntutan jaksa dan putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa pecatan polisi itu dinilai tidak maksimal.
“Dengan barang bukti (narkotika jenis sabu) 1 kilogram dan jenis kejahatan yang extraordinary, harapan masyarakat adalah tuntutan hukum serta vonis yang diterapkan lebih maksimal, misalnya 18 tahun atau 20 tahun,” bebernya.
Riza berpendapat, dugaan perintah dari atasan itu harus didalami. “Mengenai adanya dugaan perintah dari atasan para terdakwa, harus ditelusuri lebih lanjut, agar kasus-kasus seperti Teddy Minahasa tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang,” pungkasnya.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Kota Binjai, Ulwan Ma”Ruf yang dihubungi wartawan menyebutkan bahwa putusan terhadap para terdakwa sudah melalui pertimbangan majelis hakim. yang mana terdakwa telah membeberkan sumber narkotika jenis sabu-sabu itu di fakta persidangan yang berasal dari atasannya saat ini bertugas di Polda Riau.
“jadi vonis itu berdasarkan Pertimbangan majelis hakim, bahwa para terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan, terdakwa Erina bersedia mengungkap sumber narkotika jenis shabu tersebut berasal dari siapa, yaitu berasal dari atasannya saat bertugas di Polda Riau, sehingga menurut Majelis Hakim hal-hal tersebut menjadi hal- hal yang meringankan diri para Terdakwa, karena bentuk apresiasi” kata Ulwan, Kamis, (12/3) kemarin.
“Artinya putusan hakim tidak harus mengikuti tuntutan bang, putusan hakim itu harus mengikuti dakwan dalam persidangan”terangnya.
Sayangnya meskipun fakta persidangan para terdakwa telah menyanyi bahwa sabu itu didapat dari atasan Erina, bernama Jansa, majelis hakim tidak dapat memerintahkan kepolisian untuk membongkar jaringan narkoba sesuai dengan nama yang masuk dalam persidangan.
“kami sudah menyatakan hal itu dalam persidangan, mungkin Abang tidak hadir dalam persidangan. majelis hakim itu sudah menyampaikan secara tegas dalam persidangan, “ayo rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum dan Kepolisian Polda Sumatera Utara untuk menindak lanjutin apa yang sudah ada dalam fakta persidangan. hanya sampai di situ bang majelis hakim bisa lakukan. selanjutnya bagaimana sekarang bola itu (pengungkapan sabu itu) ada pada kepolisian Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri” kata Ulwan mengakhiri.(ri).

