Binjai.AnalisaOne.com – Puluhan Satpol PP Kota Binjai kembali melakukan pembongkaran bangunan lapak pedagang kaki lima yang berada di jalan Bandung, Kelurahan Rambung Barat, Binjai Selatan.
Pembongkaran tersebut menyikapi adanya surat keputusan walikota Binjai Nomor 100.3.3.3/1281 II/2026, yang menguatkan ketegasan pemerintah dalam menjalankan aturan yang berlaku bagi seluruh warga.
Pembongkaran lapak pedagang kaki lima di jalan Bandung berjalan kondusif tanpa adanya penghalangan dari warga. Bahkan kata warga Pemko Binjai sebelumnya telah menyurati mereka hingga puluhan lapak pedagang kaki lima disapu bersih.
Salah satu pedagang ibu parubaya diketahui bernama Devi mengungkapkan kekecewaannya kepada Walikota Binjai yang tidak memberikan solusi atau Relokasi kepada para pedagang.
Devi yang mengaku sudah puluhan tahun membuka warung pangkas terlihat menangis histeris usai lapak dagangnya dihancurkan personil satpol PP Kota Binjai.
“Dimana hati nurani mereka, saya tim sukses Pak Amir Hamzah, mana janji bapak walikota yang mau memperjuangkan kami, Saya pedagang kecil Pak Amir,” ujar Devi sambil menangis histeris. Selasa (7/4/2026).
Kepada wartawan, Devi yang mengaku memiliki dua anak kecewa karena masih bingung harus mencari nafkah kemana usai dagangan warung pangkasnya bersih diterpa eskavator.
“Kemana lagi saya mau mencari nafkah pak, usaha saya sudah rata dengan tanah.saya punya 2 anak yang perlu dibiayai. wali kota (Amir Hamzah) telah berbohong kepada saya, mana janjinya yang mau memperjuangkan hak-hak dan keinginan pedagang?”kesal Devi sambil meluapkan air mata.
“Kami kecewa dengan bapak (walikota), terus terang kecewa dan saya sangat sedih, mana janji walikota??. bohong, bohong semuanya. Dagangan kami di ratakan, tapi tidak ada relokasi dan solusi untuk kami, ini jelas menyakitkan kami” sambungnya.
Sementara pada saat penertiban pedagang di Jalan Bandung terlihat janggal. sebab terlihat adanya indikasi kuat dugaan spekulasi terhadap pedagang cafe yang telah berdiri persisnya didalam lokasi tanah kebun yang berdekatan dengan jalan Bandung
Salah seorang warga yang merahasiakan namanya mengungkap bahwa lokasi bangunan cafe didalam tanah kebun menggunakan rangka baja dan akan di buat usaha cafe kuliner.
“Itu dia yang kami terpikir bang, ada kabar tanah kebun ini mau dijadikan Cafe kuliner, dan ini lagi bangun bang.dan kabar juga mau dibuat parkir. Ini jelas tidak adil, disaat pedagang di sapu bersih, muncul bangunan baru meskipun didalam tanah kebun.tapi ini jelas membuat iri para pedagang lainnya. Apakah ini ada izinnya atau tidak kami tidak tahu bang” ungkapnya kepada wartawan.
Sayangnya Arif Sihotang yang dikonfirmasi wartawan terkait pembongkaran lapak pedagang kaki lima dijalan bandung diduga tanpa adanya relokasi pedagang tidak mau menjawab.
Disisi lain pembongkaran lapak para pedagang tanpa adanya solusi dari Pemerintah jelas menyalahi aturan tentang sistem pemerintahan yang adil dan transparan bagi masyarakat Kota Binjai.
Hal ini dikatakan oleh Pandi Harahap SH. Menurutnya pembongkaran lapak pedagang kaki lima yang galak dilakukan oleh Kasatpol PP Kota Binjai, Arif Sihotang tanpa menyiapkan relokasi pedagang termasuk pelanggaran yang harus disikapi.
Pemerintah Kota Binjai memiliki tanggung jawab penting dalam pembongkaran lapak jualan yang telah puluhan tahun berdiri. Namun sebelum dilaksakan pembongkaran harus melakukan serangkaian langkah, terutama bagi pedagang yang menggantungkan hidup pada dagangannya.
“Pemerintah Kota Binjai tidak boleh bersikap otoriter kepada pedagang, tentu pembongkaran ini harus melihat kembali, jangan kepada pedagang kecil saja yang di tindak. Nah ini kita harus adil apakah para pedagang menengah di kota Binjai sudah sesuai aturan atau belum. Jadi tanggung Jawab Pemerintah itu menegakkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penggunaan lahan, ketertiban umum, dan penataan ruang. Jika lapak jualan berdiri di area yang tidak diizinkan, seperti fasilitas umum, lahan milik negara, atau area yang membahayakan keselamatan umum, dan tidak ada izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pemerintah harus mengambil tindakan nyata untuk menertibkannya agar fungsi pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya” kata Pandi.
Tetapi pada kontes pembongkaran para pedagang kaki lima di Jalan Bandung, apalagi sempat salah satu pedagang menyebutkan timses Walikota Binjai, Amir Hamzah.yang telah puluhan tahun menggantung hidup di dagangnya, harus lebih mengedepankan kemanusiaan.
“Meskipun harus menegakkan aturan, pemerintah juga harus memperhatikan aspek kemanusiaan. Pembongkaran tidak boleh dilakukan secara sembarangan yang merugikan hak-hak pedagang, apalagi salah satu pedagang mengaku timses walikota Binjai yang telah lama menggantungkan hidup pada dagangannya. Pemerintah harus berusaha mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi para pedagang yang terdampak, seperti relokasi tempat atau semacamnya. Nah ini relokasi masih dalam pembahasan, tetapi Satpol PP sudah melakukan pembongkaran?, inikan jelas menyalahi konsep pemerintahan yang baik yang pro rakyat” terangnya.
Jauh dikatakan Pandi, bahwa pemerintah kota Binjai di desak agar terus memperjuangkan aspek kehidupan para pedagang, apalagi disaat Kota Binjai sedang dalam krisis keuangan atau efisiensi, tetapi pedagang emperan jadi korban hingga mengundang perhatian publik.
“Kita mendesak agar Pemerintah Kota Binjai secepatnya memperjuangkan aspek kehidupan para pedagang. Apalagi Kota Binjai sedang dalam efisiensi, namun pedagang kecil jadi korban. Ini jelas menambah beban pemerintahan Kota Binjai” katanya.
“Artinya desakan ini agar mendapatkan solusi seperti penyediaan lokasi usaha baru yang layak, bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, atau dukungan lain yang dapat membantu pedagang untuk memulai kembali usaha mereka”pungkas Pandi.(ri).
