Medan.AnalisaOne.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menjadi sorotan tajam publik dan kalangan hukum.
Kasus yang dilaporkan sejak Agustus 2025 ini diduga berakhir melalui jalur damai kekeluargaan, memicu pertanyaan besar apakah proses hukum telah berjalan tuntas sesuai aturan yang berlaku.
Kontroversi ini mencuat setelah beredarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 22 Desember 2025 yang ditujukan kepada pelapor, Sarida Halawa.
Dalam dokumen tersebut, dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, korban, sejumlah saksi, hingga pihak terlapor. Namun, pada bagian rencana tindak lanjut, penyidik menyatakan akan menempuh upaya mediasi antara kedua belah pihak.
Langkah ini langsung menuai penolakan dan pertanyaan, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sebagai perkara yang menyangkut kepentingan publik dan perlindungan kelompok rentan, kekerasan terhadap anak dikategorikan sebagai tindak pidana yang penanganannya tidak dapat diselesaikan semata-mata melalui kesepakatan antar pihak.
Praktisi hukum, Agustinus Bu’ulolo, SH., MH., menegaskan pandangannya kepada awak media pada Rabu (8/4/2026) bahwa penyelesaian perkara tidak bisa serta-merta dianggap selesai hanya melalui mediasi.
“Tidak semerta mediasi selesai di telapak tangan. Dalam perkara yang menyangkut kepentingan hukum, apalagi terkait perlindungan anak, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pendapat ini juga didukung oleh sejumlah praktisi hukum lainnya di Kota Medan. Mereka menilai bahwa upaya mediasi dalam kasus kekerasan terhadap anak berpotensi mengabaikan aspek keadilan dan hak-hak korban.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai apakah status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dilanjutkan ke proses hukum yang lebih lanjut. Ketidakjelasan ini semakin memperkuat dugaan bahwa kasus tersebut berpotensi dihentikan tanpa putusan hukum yang jelas.
Masyarakat pun mulai bersuara, menuntut aparat penegak hukum agar tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan transparansi.
Harapan utama publik adalah agar penanganan perkara ini benar-benar berpihak pada perlindungan korban, khususnya karena yang menjadi korban adalah anak di bawah umur yang membutuhkan perlindungan hukum maksimal.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.
Pihak kepolisian belum menjelaskan apakah perkara tersebut telah dihentikan atau masih akan dilanjutkan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga pertanyaan besar mengenai keadilan bagi korban masih menggantung.(tim).
